Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Penerima Bantuan Pangan Non Tunai di Trenggalek Harus Punya Nota Pembelian

Kabar Trenggalek - Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Trenggalek wajib menyertakan nota saat pembelian, hal demikian dikatakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pule, Kamis (23/02/2022).Arik, TKSK Pule, Kabupaten Trenggalek, mengatakan penyertaan nota pembelian tersebut sebagai kontrol penerima manfaat untuk memfungsikan bantuan yang diterima sesuai dengan peruntukannya."Hal demikian diwajibkan untuk menyertakan nota pembelian. Nanti akan dicek dibelanjakan berapa dan untuk apa saja, hal demikian merujuk pada surat pernyataan yang dikumpulkan pada PT Pos," kata Arik.Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, saat memantau penyaluran bantuan sosial, berharap pembelian masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti yang mengandung vitamin dan protein."Kami tekankan kepada Keluarga Penerima Manfaat [KPM] BPNT ini meskipun diberikan secara tunai, peruntukannya tetap untuk perbaikan gizi masyarakat di masa pandemi," ujar Syah di Kantor Kecamatan Pule.Berkaitan dengan keperluan yang bisa dibeli oleh penerima manfaat, sudah diatur oleh panitia TKSK Pule. Salah satunya adalah, harus membeli sembako dan tidak boleh membeli lainnya."Semoga bisa dipahami oleh penerima manfaat, dan ini menjadi kebaikan bersama untuk kami ditengah pandemi Covid-19," kata Syah.Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan penyaluran BPNT tersebut mampu menyentuh dasar kebutuhan dari masyarakat Pule. Ia berharap, penyaluran BPNT mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang kurang mampu."Jika diarahkan pembeliannya, kami pastikan dan harapkan gizi masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi dengan baik," terang Habib.