Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar dan Mencairkan Bansos PKH Tahap 2 April 2022

Kabar Trenggalek - Pemerintah terus membagikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH). Inilah cara daftar dan mencairkan bansos PKH tahap 2 April 2022, Kamis (07/04/2022).Penerima bansos PKH yaitu keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, penerima harus sesuai berdasarkan kriteria yang ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Daftar Bansos PKH April 2022

  1. Pertama, download aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi layanan Play Store atau App Store.
  2. Setelah berhasil download aplikasi Cek Bansos, selanjutnya Anda harus membuat akun baru (jika belum memiliki akun), dengan klik opsi 'Buat Akun Baru'.
  3. Berikutnya, Anda harus mengisi data diri dengan lengkap pada kolom pembuatan akun baru.
  4. Setelah mengisi data diri, Anda diwajibkan untuk mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
  5. Lalu, isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
  6. Kemudian, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
  7. Setelah itu, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, Anda dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS dan mendapatkan bansos PKH.
  1. Pertama, Anda pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
  2. Berikutnya, pilih opsi 'tambah usulan'.
  3. Kemudian, Anda biaa melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di kota/kabupaten Anda.

Besaran dan Cara Mencairkan Bansos PKH April 2022

  1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3 juta per tahun.
  2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3 juta per tahun.
  3. Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900 ribu per tahun.
  4. Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.5 juta per tahun.
  5. Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2 juta per tahun.
  6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.4 juta per tahun.
  7. Lanjut usia (Lansia) menerima sebesar Rp 2.4 juta per tahun.
Pencairan Bansos PKH dilakukan per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Pencairan bansos PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Bank Himbara tersebut di antaranya adalah BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. Masyarakat yang ingin mencairkan bansos PKH bisa menunggu saldo di bank Himbara itu.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *