Korban Kekerasan Seksual di Dongko Trenggalek Dapat Pendampingan Intensif dari PPPA
UPT PPPA Trenggalek memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban dugaan rudapaksa di Dongko. Pelaku kini telah ditahan polisi.
26 May 2026 • 12:00 WIB
Plt Kepala UPT PPPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Korban dugaan rudapaksa di Dongko mendapat pendampingan intensif dari PPPA
- Polisi telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka dan melakukan penahanan
- Dinsos Trenggalek menyiapkan bantuan sosial untuk korban dan keluarga
KABAR TRENGGALEK – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Dongko, Trenggalek, terus mendapat perhatian serius. Korban yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya kini menjalani pendampingan intensif dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Trenggalek.
Pendampingan dilakukan sejak laporan pertama diterima pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko.
Plt Kepala UPT PPPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Mulai dari pendampingan hukum hingga pemeriksaan psikologis dilakukan untuk memastikan kondisi korban tetap terpantau.
Advertisement
“Pada awalnya kami mendapatkan laporan tanggal 12 sekitar jam 18.30 bahwa terjadi rudapaksa yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujar Indra, Senin (26/05/2026).
Menurut Indra, korban saat ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh. Tidak hanya mendampingi proses pelaporan di kepolisian, PPPA juga menyiapkan rumah aman dan layanan konseling psikologis.
“Kami langsung memberikan pendampingan pelaporan di Polres, pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, dan perlindungan rumah aman,” jelasnya.
Secara psikologis, korban disebut mengalami tekanan akibat peristiwa yang dialaminya. Meski begitu, proses pemulihan terus dilakukan bersama konselor dan psikolog.
“Korban pastinya tertekan, akan tetapi kami berikan pendampingan oleh konselor dan psikolog. Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar,” ungkapnya.
Dari hasil pendampingan sementara, korban mengaku mengalami persetubuhan sebanyak lima kali sejak Januari 2026.
“Dia mengalami rudapaksa selama lima kali. Dimulai sekitar bulan Januari 2026,” katanya.
Selain fokus pada pemulihan korban, Dinas Sosial juga menyiapkan bantuan sosial karena kondisi ekonomi keluarga korban tergolong kurang mampu. Bantuan yang disiapkan berupa program atensi hingga kemungkinan modal usaha.
“Pastinya nanti akan kita bantu carikan bantuan atensi seperti yang sudah-sudah, bisa diberikan modal usaha dan bantuan lainnya,” tambah Indra.
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan di Polres Trenggalek. Polisi telah menetapkan P sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah korban akhirnya berani melapor.
“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan,” ujar AKP Eko Widiantoro.
Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” tegasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement