Di Balik Turunnya Pernikahan Anak di Trenggalek, Kehamilan Remaja Masih Jadi Alarm Serius
Kasus perkawinan anak di Trenggalek terus menurun, namun kehamilan sebelum menikah masih menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi nikah.
16 Jun 2026 • 12:00 WIB
Pernikahan anak di Trenggalek didominasi hamil duluan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Kehamilan sebelum menikah masih menjadi penyebab utama pengajuan dispensasi nikah di Trenggalek.
- Jumlah desa yang bebas perkawinan anak meningkat dari 74 desa pada 2023 menjadi 126 desa pada 2025.
- Banyak remaja pemohon dispensasi nikah dinilai belum siap secara mental, ekonomi, maupun pemahaman keluarga.
TRENGGALEK - Angka perkawinan anak di Trenggalek memang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Namun, keberhasilan itu ternyata menyisakan pekerjaan rumah yang belum selesai. Di balik berkurangnya kasus pernikahan dini, masih banyak remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena sudah lebih dulu hamil.
Fenomena tersebut terungkap dari pendampingan dan konseling yang dilakukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek terhadap para pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, mengatakan sebagian besar permohonan dispensasi nikah yang masuk berkaitan dengan kehamilan sebelum pernikahan.
Advertisement
"Mayoritas remaja yang mengajukan dispensasi nikah di Trenggalek umumnya karena si anak sudah hamil terlebih dahulu sebelum mereka resmi menikah," ujarnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, meskipun angka perkawinan anak berhasil ditekan, akar persoalan yang melatarbelakanginya masih terus muncul di kalangan remaja.
Di sisi lain, program pencegahan perkawinan anak yang dijalankan sejak 2022 menunjukkan perkembangan positif. Jumlah desa yang berhasil mencatat nol kasus perkawinan anak terus bertambah setiap tahun.
Pada 2023 terdapat 74 desa yang bebas perkawinan anak. Angka itu meningkat menjadi 106 desa pada 2024 dan kembali naik menjadi 126 desa sepanjang 2025.
"Jumlah desa yang mencatat nol perkawinan anak terus bertambah setiap tahun. Ini menjadi bukti konkret bahwa angka perkawinan anak di Trenggalek terus menurun," kata Habib.
Meski demikian, hasil konseling terhadap para pemohon dispensasi nikah mengungkap persoalan lain yang tidak kalah penting.
Menurut Habib, banyak remaja yang datang mengajukan dispensasi ternyata belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai kehidupan berkeluarga. Bahkan sebagian dari mereka dinilai masih minim pemahaman keagamaan.
"Saat sesi konseling, kami sering menemukan pemahaman keagamaan yang masih sangat minim. Bahkan ada anak yang mengaku beragama Islam, tetapi belum mampu membaca surat-surat pendek Al-Qur’an ketika petugas memintanya," ungkapnya.
Tak hanya itu, banyak calon pasangan muda juga belum memahami tanggung jawab yang akan mereka hadapi setelah menikah.
Ketika sesi wawancara berlangsung, sejumlah remaja mengaku belum mengetahui cara mengelola konflik rumah tangga, membangun komunikasi keluarga, hingga mempersiapkan kondisi ekonomi setelah menikah.
"Ketika petugas menanyakan kesiapan mental dan kehidupan rumah tangga, mayoritas menjawab tidak tahu. Padahal mereka sudah mengajukan dispensasi nikah," tambah Habib.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa perkawinan anak tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Dampaknya dapat meluas hingga memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pasangan yang menikah pada usia terlalu muda dinilai lebih rentan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik rumah tangga, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kesulitan ekonomi.
Jika situasi itu terus terjadi, bukan tidak mungkin akan muncul kelompok keluarga baru yang masuk dalam kategori rentan miskin.
"Karena mereka masih anak-anak, kematangan emosi dan pemahaman tentang keluarga tentu belum terbentuk dengan baik. Jika mereka menikah dalam kondisi seperti itu, risikonya sangat besar, mulai dari perceraian, persoalan ekonomi, hingga munculnya keluarga miskin baru," jelasnya.
Untuk menekan risiko tersebut, Dinsos PPPA Trenggalek menggandeng berbagai pihak dalam program pencegahan perkawinan anak. Mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), organisasi perempuan, hingga kelompok kepemudaan.
Sejumlah organisasi perempuan seperti Fatayat NU, Muslimat NU, dan Aisyiyah juga terlibat aktif memberikan edukasi kepada keluarga mengenai dampak kesehatan, psikologis, dan sosial akibat perkawinan usia dini.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap anak-anak di Trenggalek dapat lebih fokus menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan sebelum memutuskan untuk menikah.
"Kami ingin anak-anak Trenggalek terus sekolah dan fokus meraih cita-cita terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan menikah dini justru menghambat masa depan dan memupus impian mereka," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Pengantin Trenggalek Gengsi Ijab Kabul di Kantor KUA, Pilih Rogoh Dompet 600 Ribu
Angka Kelahiran di Trenggalek Melejit, Prediksi Sentuh 8 Ribu di Akhir Tahun
Terpantau Apik, 7 Ribu Pria di Trenggalek Ikut KB