Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Sebanyak 83 Warga Trenggalek Nikah Dini, Pemerintah Klaim Sukses Tekan Perkawinan Anak

Bangga boleh, lengah jangan.

  • 24 Feb 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Pemerintah Trenggalek nampak bangga akan kerja yang ia klaim mampu menurunkan perkawinan anak. Namun, data Pengadilan Agama (PA) trenggalek menunjukkan angka 83 anak nikah dini, Senin (24/02/2025).

    Humas Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Ahmad Turmudi menyampaikan bahwa perkara dispensasi kawin yang masuk dua tahun memang mengalami penurunan. "Perkara dispensasi kawin di tahun 2023 195, sedangkan tahun 2024 menurun terdapat 83 perkara yang masuk," tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DInsos PPPA) Christina Ambarwati menerangkan, penurunan angka pernikahan dini itu sudah sesuai dengan slogan pemerintah trenggalek.

    “Dengan capaian di angka 0,98 persen atau kurang dari 100 perkara pernikahan anak pada tahun 2024," ungkapnya terhadap sejumlah awak media.

    Menurutnya, dengan hasil 0,98 persen target sudah tercapai di angka nol meski belum bisa bulat. Sedangkan perkara perkawinan anak yang telah mendapat izin itu telah melalui proses seleksi dan verifikasi cukup ketat.

    "Misal, jika anak calon pasangan sudah siap, sudah lulus SMA dan sudah punya pekerjaan, sekalipun mereka belum hamil kami beri rekomendasi boleh menikah," ungkapnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Selain itu, jika ada anak sudah siap secara prosedur namun tidak diberikan rekomendasi dan memiliki resiko untuk berbuat zina, konselor akan berdiskusi lebih lanjut.

    "Jika masih tidak cukup, kami juga memiliki tahap gelar kasus atau case conference sebagai ruang berdiskusi," katanya.

    Selanjutnya, jika hasil diskusi tetap tidak memenuhi syarat dan ketentuan, tetap disetujui namun dengan catatan pasangan calon pengantin atau keluarga memegang rekomendasi dari Kecamatan.

    “Dengan memberikan catatan atas permintaan dari Kecamatan artinya segala resiko yang ada di hari mendatang bukan pada Dinas Sosial,” ujarnya. 

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf