Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Atasi Masalah Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Tambah Anggaran Rp14 Triliun

Pemerintah berupaya mengatasi masalah pupuk bersubsidi dengan menambahkan anggaran sebesar Rp14 Triliun atau setara 2,5 juta ton. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.Andi menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama Ombudsman RI dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penambahan Anggaran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2024.Andi mengatakan, kondisi pupuk saat ini alokasi pupuk di tahun 2024 sebanyak 4,7 juta ton (tidak termasuk pupuk organik 500.000 ton) dan kebutuhan 12 juta ton, mengalami kekurangan pupuk urea.Stok pupuk di bulan Januari 2024 dalam keadaan cukup, petani mengeluh karena sulit mendapatkan pupuk dan kurang, serta membutuhkan pupuk tanam padi bulan Oktober-Maret sebesar 6,8 juta ha."Permasalahan saat ini adalah pembatasan petani mendapatkan pupuk bersubsidi, pembatasan jenis pupuk, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani yang tidak semua petani mendapatkan Kartu Tani," terang Andi.Andi menyebutkan seperti petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), penyimpangan Agen Pengendali Hayati (APH), serta kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP), belum sebanding dengan tambahan anggaran sehingga volume pemenuhan semakin berkurang.Melihat kondisi tersebut, Andi memberikan solusi dengan menambahkan pupuk subsidi 14 triliun atau setara 2,5 juta ton. Penebusan dapat menggunakan KTP, penebusan dapat diwakilkan melalui kelompok. LMDH dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai syarat dan ketentuan, dan prosedur disederhanakan namun tetap akuntabel.Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pada tanggal 30 November 2021, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya terkait hasil Kajian Sistemik mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2022, Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya terkait hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani.Pada tahun 2023, Ombudsman RI telah melakukan monitoring terhadap upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya.Hasil monitoring menunjukan bahwa ada upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI maupun stakeholders lainnya. Namun, di samping itu ada beberapa hal mendasar yang belum dilakukan perbaikan dan masih menjadi permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.Dari hasil pengawasan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang telah dilakukan, Ombudsman RI memberikan saran terkait arahan Presiden RI mengenai penambahan Anggaran Pupuk bersubsidi TA 2024 yaitu mekanisme penebusan pupuk bersubsidi harus memudahkan petani."Dengan memastikan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP selama infrastruktur pendukung Kartu Tani dan aplikasi lainnya belum memadai di setiap daerah, dapat dilakukan baik secara individu petani atau diwakilkan kepada anggota keluarga dan kelompok tani," ungkap Yeka.Selanjutnya, Yeka menyarankan untuk mendorong perbaikan dan pemutakhiran data petani penerima pupuk bersubsidi secara komprehensif di tahun 2024 dan menunda pelaksanaan kebijakan Bantuan Langsung ke Petani (BLP)."Persoalan pupuk bersubsidi akan selalu ada jika kita membatasi dan sepanjang ketidaksesuaian dengan kebutuhan petani. Selama pendataan ini tidak diselesaikan, mau dirubah apa pun maka permasalahan ini tidak akan selesai," tandas Yeka.