Sidang Kiai Cabul Trenggalek Datangkan Saksi, Ahli Psikolog Ikut Hadir
Sidang terdakwa kiai cabul Masduki dan anaknya Faisol berlangsung. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek tersebut ketiga kali untuk Masduki dan baru dua kali untuk anaknya Faisol, Kamis (01/08/2024).Agenda persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut adalah para saksi korban berdatangan ke meja hijau. Hal itu untuk memberikan keterangan kuat atas tindakan cabul terdakwa kiai Masduki dan Faisol.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menerangkan, dalam sidang terdakwa Faisol kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.“Terdakwa faisol kami menghadirkan tiga orang saksi yang pertama anak sebagai korban, dan dua orang saksi anak sebagai saksi yang menyaksikan perbuatan yang terdakwa,” ungkapnya di hadapan sejumlah awak media.Rio mengatakan, untuk Faisol agenda sidang ke depan adalah pemeriksaan ahli. Sedangkan minggu depan adalah pemeriksaan ahli yang akan berlangsung di depan meja hijau.“Perkara Masduki sedang berlangsung pemeriksaan ahli dari psikolog. Kemudian untuk sidang ke depan untuk Masduki pemeriksaan terdakwa,” tegasnya.Sekedar menambahkan informasi, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa F dijatuhi hukuman dengan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.PP Pengganti tersebut tenrang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Kemudian terdapat Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana. Adapun hukumannya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar."Pidana badannya bisa ditambah sepertiga bila pelakunya adalah anggota keluarga pondok pesantren, pengasuh, pendidik dan lain sebagainya," tandas Rio.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow