Bujuk Rayu Tersangka Cabuli Anak di Trenggalek, Hakim Putus 3 Tahun Penjara
Kasus kekerasan anak di Trenggalek bergulir. Kekerasan tersebut merupakan tindakan cabul. Tersangka EN (21) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp L60 juta subsider 1 bulan kurungan."Sikap dari JPU masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Yan menjelaskan dalam perkara tersebut, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis, salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.Mengingat, korban merupakan anak di bawah umur, sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa. Hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan."Untuk itulah kami masih pikir-pikir," lanjutnya.Yan menjelaskan, modus kasus pencabulan anak tersebut adalah dengan melakukan bujuk rayu. Antara pelaku EN dan NA memang mempunyai hubungan spesial."Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat," terangnya.Aksi pencabulan terjadi pada bulan Desember 2023, saat korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan seksual."Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow