KBRT - Terdakwa ruda paksa santriwati sampai melahirkan Imam Syafii alias upar (52) Kampak, Trenggalek bakal menghadapi sidang putusan. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjadwalkan agenda tersebut Kamis (27/02/2025) besok.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan membenarkan bahwa akan ada jadwal sidang dengan agenda putusan terdakwa Supar. "Sidang putusan dijadwalkan besok hari Kamis tanggal 27 Februari 2025," katanya melalui pesan.
Revan menerangkan, bahwa untuk agenda sidang yang sebelumnya tertutup pada putusan tersebut akan terbuka, artinya masyarakat yang datang bisa melihat sidang terdakwa kiai Supar.
"Karena agendanya sidang putusan, jadi sidangnya terbuka untuk umum. Semua yang datang bisa melihat agenda pembacaan putusannya," lanjutnya.
Jika dihitung, setidaknya terdakwa Supar telah menjalani 10 kali persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga hingga duplik. Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Imam Syafii alias Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut ditanggapi terdakwa dengan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskan segala dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Supar dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Trenggalek, Selasa (11/2/2025).
"Menurut tim penasihat hukum terdakwa kalau perbuatan terdakwa tidak terbukti dakwaan penuntut umum sehingga mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaannya," kata Revan dalam wawancara Rabu (12/02/2025) lalu.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Zuhri