Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Hari Ini, Sidang Tuntutan Kiai Supar Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Berlangsung

  • 04 Feb 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Imam Syafii alias Supar terdakwa rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Kampak Trenggalek, yang sampai melahirkan, hari ini (04/02/2025) dikabarkan menjalani sidang tuntutan. Sidang tersebut bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Sumbergedong.

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Dian Nur Pratiwi saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek membenarkan terdakwa Imam syafii alias supar akan menjalani sidang.”Iya benar, akan sidang hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa,” ujarnya melalui pesan singkat.

    Lebih lanjut dia akan memimpin jalannya sidang pembacaan putusan. Katanya sidang akan berlangsung kisaran Pukul 09.00 Wib. Sidang pembacaan tuntutan juga akan dihadirkan terdakwa. 

    “Saya yang langsung memimpin jalannya sidang tuntutan,” tutupnya.

    Terpisah, Yan Subiono Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek mengungkapkan bahwa sudah siap semua berkas tuntutan terhadap terdakwa Imam Syafii. Dia juga memaparkan bahwa tuntutan tersebut atas petunjuk Kejati Jawa Timur.

    “Untuk tuntutan sudah siap, kami Kejari Trenggalek juga sudah mendapatkan petunjuk dari Kejati,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

    Diberitakan sebelumnya, pihak korban mengajukan restitusi atau ganti rugi atas tindakan bejat Imam Syafii. Restitusi tersebut atas dorongan LPSK, besaran restitusi Rp.247 juta. Permohonan restitusi ini ditujukan untuk memulihkan kondisi korban. Selain itu, restitusi ini diajukan guna memenuhi kebutuhan bayi hasil kejahatan tersebut, seperti popok, susu, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

    Haris Yudhianto pendamping hukum korban menerangkan pengajuan restitusi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017. “Restitusi adalah hak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan ganti rugi, baik material maupun immaterial,” ucapnya.

    Haris juga menegaskan, pelaku tidak bisa sekadar mengklaim dirinya tidak mampu membayar. Penilaian kemampuan pelaku dilakukan dengan mengecek aset atau harta yang dimilikinya. Jika pelaku terbukti memiliki aset, maka eksekusi pembayaran restitusi akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tersebut.

    “Misalnya pelaku memiliki aset berupa tanah atau bangunan, maka aset itu dapat digunakan untuk membayar restitusi. Namun, jika pelaku benar-benar tidak mampu, negara akan mengambil alih pembayaran ganti rugi ini,” tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    ADVERTISEMENT
    journey scarpes