KBRT - Imam Syafii alias Supar memainkan drama saat membacakan pembelaan pledoi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Selasa (11/02/2025) kemarin. Bahkan, dalam isi pledoinya dia tidak mau mengakui perbuatan rudapaksa santriwati sampai melahirkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan, dalam pledoi yang dibaca terdakwa mengklaim perbuatannya tidak terbukti secara hukum. Kemudian, terdakwa minta dibebaskan dari hukuman.
“Sedangkan terdakwa secara pribadi mengajukan pembelaan, bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," terangnya saat dikonfirmasi awak media.
Dalam Pledoi terdakwa juga menilai bahwa hasil tes DNA masih belum layak untuk dijadikan bukti atas kasus dugaan persetubuhan santriwati. "Kata terdakwa dalam pledoi, tes DNA tidak diikuti keterangan ahli di persidangan, sehingga belum layak untuk menjadi bukti," paparnya.
Tak hanya itu, dalam pledoi Supar juga menilai semua yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak pernah membuktikan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh dirinya.
"Menurut pembelaan mereka, semua saksi yang dihadirkan tidak pernah membuktikan tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa," tambahnya.
Usai melaksanakan sidang pledoi, penuntut umum akan menanggapi nota pembelaan dari tim kuasa hukum dan terdakwa pada agenda sidang replik. "Sidang replik akan dilangsungkan pada tanggal 13 Februari 2025," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, kemudian terdakwa dikenakan juga pidana denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa Supar harus menghadapi tuntutan restitusi dari korban. Nilai restitusi yang dilayangkan korban melalui LPSK sebesar Rp247 juta subsider kurungan 6 bulan. Kemudian terdakwa dibebani biaya perkara Rp.5000.
Kabar Trenggalek - Hukum