Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Tak Bisa Ngelak, Kiai Kampak Rudapaksa Santri hingga Melahirkan Dituntut 14 Tahun Penjara

Masih ndak mau ngaku!

  • 04 Feb 2025 16:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.
    • Terdakwa Supar termenung saat dengar tuntutan Jaksa.
    • Jalur pembelaan hanya lewat pledoi. 

    KBRT - Sidang terdakwa Imam Syafii alias Supar Pimpinan Pondok Pesantren Kampak Trenggalek hampir di ujung pungkasan.  Karena, dia saat ini sudah mendengarkan langsung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (04/02/2024).

    Terdakwa Supar datang dengan mobil tahanan dengan memakai rompi serta tangan terborgol Pukul 09.55 Wib di Pengadilan Negeri Trenggalek. Tak selang lama, dia masuk ke ruang sidang Cakra dengan dipimpin langsung Ketua PN.

    Pada saat berjalan dihadapan awak media dengan tangan terborgol, terdakwa tak mengeluarkan satu patah kata. Bahkan di dalam persidangan ia mengenakan masker, meski selanjutnya masker dibuka. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup.

    “Untuk terdakwa pada saat tiba di PN Trenggalek dalam kondisi sehat dan siap mendengarkan tuntutan JPU,” terang Yan Subiyono Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

    Menurut Yan, dalam pembacaan tuntutan JPU menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh pendidik Pimpinan Pondok Pesantren.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Untuk tuntutan pidana penjara 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, kemudian terdakwa dikenakan juga pidana denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.

    Selain itu, terdakwa Supar harus menghadapi tuntutan restitusi dari korban. Nilai restitusi yang dilayangkan korban melalui LPSK sebesar Rp247 juta subsider kurungan 6 bulan. Kemudian terdakwa dibebani biaya perkara Rp.5000.

    “Selama perjalanan sidang hingga pembacaan tuntutan pihak terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Meski barang bukti DNA identik dengan anak korban,” ungkapnya.

    Selanjutnya agenda sidang adalah pledoi dari terdakwa atas tuntutan dari JPU. Kemudian, JPU juga akan menanggapi pledoi dari terdakwa, kemudian pasca itu akan diambil putusan oleh majelis hakim PN Trenggalek.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    ADVERTISEMENT
    journey scarpes