Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Delapan Tahun Hidup “Tanpa Status” di Taiwan, PMI Asal Trenggalek Akhirnya Pulang Kampung

PMI asal Trenggalek dipulangkan dari Taiwan setelah delapan tahun overstay. Kini ia masuk blacklist dan tak bisa kembali bekerja di Taiwan.

Poin Penting

  • PMI asal Kampak Trenggalek dipulangkan usai delapan tahun overstay di Taiwan.
  • Berangkat resmi, namun kabur dari tempat kerja sebelum kontrak selesai.
  • Deportasi dilakukan sukarela dengan biaya denda dan tiket sekitar Rp21 juta.

KAMPAK, TRENGGALEK - Impian bekerja di luar negeri kadang tak selalu berakhir mulus. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Trenggalek akhirnya dipulangkan dari Taiwan setelah delapan tahun hidup sebagai pekerja overstay atau tinggal tanpa status resmi.

PMI tersebut diketahui bernama Septya Tri Cahyani, warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak. Perempuan kelahiran 1993 itu kini sudah kembali ke rumah usai menjalani proses deportasi dari Taiwan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Trenggalek, Sarkun, mengatakan Septya sebenarnya berangkat ke Taiwan melalui jalur resmi. Namun di tengah masa kontrak kerja, ia meninggalkan perusahaan tempatnya bekerja dan memilih mencari pekerjaan lain di luar ketentuan.

“Pada mulanya memang menjadi PMI secara prosedural. Tetapi sebelum habis kontrak di sana istilahnya kabur mencari pekerjaan lain di luar yang ditentukan,” ujar Sarkun.

Menurutnya, Septya hanya bekerja sekitar sembilan bulan di perusahaan awal sebelum akhirnya keluar dan menjalani hidup sebagai pekerja overstay selama bertahun-tahun.

“Datang di Taiwan sekitar bulan sembilan bekerja di perusahaan awal, kemudian kabur dari tempat kerjanya sampai delapan tahun,” katanya.

Selama berada di Taiwan, Septya diketahui tetap bekerja sebagai asisten rumah tangga. Bahkan, ia sempat memiliki dokumen kerja lokal yang dibuat selama tinggal di negara tersebut.

Setelah bertahun-tahun hidup tanpa status resmi, Septya akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei untuk mengikuti proses deportasi secara sukarela.

Ia dipulangkan bersama empat PMI overstay lain dari berbagai daerah di Indonesia dan tiba di Tanah Air pada 5 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines.

“Keadaannya selamat dan sekarang sudah di rumah. Kemarin sudah kami cross check langsung,” jelas Sarkun.

ADVERTISEMENT

Disperinaker Trenggalek memastikan kasus ini bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena keberangkatan awal dilakukan secara legal dan tercatat resmi.

Meski begitu, status overstay membuat Septya masuk daftar hitam otoritas Taiwan. Akibatnya, ia tidak lagi bisa bekerja di negara tersebut.

“Kalau ke Taiwan sudah tidak bisa karena terkena blacklist,” ujarnya.

Namun peluang bekerja ke negara lain disebut masih memungkinkan selama memenuhi syarat dan prosedur resmi yang berlaku.

Dalam proses pemulangannya, Septya juga harus menanggung sendiri biaya deportasi, termasuk denda dan tiket kepulangan dengan total sekitar Rp21 juta.

“Sanksinya kena denda dan tiket pulang membayar sendiri. Kalau PMI resmi dipulangkan biasanya ditanggung perusahaan penyalur,” katanya.

Sarkun menambahkan, Septya tidak mendapat hukuman pidana karena memilih menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak KDEI Taipei.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon pekerja migran agar tidak tergoda meninggalkan jalur resmi selama bekerja di luar negeri. Sebab ketika terjadi masalah, status legal menjadi hal penting untuk mendapatkan perlindungan.

“Harapan kami kepada masyarakat, berhati-hatilah ketika menjadi PMI. Ikuti prosedur resmi supaya kalau ada masalah nanti ada yang bertanggung jawab,” ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz