KAMPAK, TRENGGALEK - Impian mencari penghasilan lebih besar di Taiwan justru berujung blacklist dan denda puluhan juta rupiah bagi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kampak, Trenggalek.
Perempuan bernama Septya Tri Cahyani, warga Desa Sugihan, Kampak, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah delapan tahun hidup sebagai pekerja overstay atau tinggal tanpa status resmi di Taiwan.
Kasus ini menjadi perhatian karena Septya sebenarnya berangkat secara prosedural. Namun, di tengah masa kontrak kerja, ia memilih meninggalkan perusahaan tempatnya bekerja dan mencari pekerjaan lain di luar ketentuan resmi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Trenggalek, Sarkun, menjelaskan Septya awalnya bekerja normal di perusahaan penempatan resmi sebelum akhirnya kabur dari tempat kerja.
“Pada mulanya memang menjadi PMI secara prosedural. Tetapi sebelum habis kontrak di sana istilahnya kabur mencari pekerjaan lain di luar yang ditentukan,” ujar Sarkun.
Menurut dia, Septya hanya sekitar sembilan bulan bekerja di tempat awal sebelum memilih menjadi pekerja nonprosedural selama bertahun-tahun di Taiwan.
“Datang di Taiwan sekitar bulan sembilan bekerja di perusahaan awal, kemudian kabur dari tempat kerjanya sampai delapan tahun,” katanya.
Selama hidup tanpa dokumen resmi, Septya disebut tetap bekerja sebagai asisten rumah tangga. Bahkan penghasilannya dikabarkan lebih tinggi dibanding pekerjaan awalnya.
Namun, keputusan menjadi pekerja overstay membawa konsekuensi besar. Selain kehilangan perlindungan hukum sebagai PMI resmi, Septya juga harus menanggung sendiri biaya deportasi dan terkena blacklist dari otoritas Taiwan.
Sarkun mengatakan proses pemulangan dilakukan secara sukarela karena Septya menyerahkan diri ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Langkah itu membuatnya terhindar dari hukuman yang lebih berat apabila tertangkap aparat Taiwan.
“Karena dia menyerahkan ke KDEI kalau ditangkap oleh pemerintah sana pasti dihukum,” ujar Sarkun.
Meski begitu, Septya tetap dikenai sanksi administratif berupa denda dan biaya tiket kepulangan dengan total sekitar Rp21 juta.
“Kemarin saya dapat informasi sanksinya kena denda dan tiketnya membayar sendiri, kalau resmi kan dibiayai oleh PT yang memberangkatkan dan tidak dihukum,” katanya.
Menurut Sarkun, paspor Septya tidak diblokir. Namun, ia dipastikan tak bisa lagi bekerja di Taiwan karena sudah masuk daftar hitam imigrasi negara tersebut.
“Kalau pasport tidak terblokir, cuman kalau bekerja di negara yang awalnya Taipei Taiwan sudah tidak bisa, resikonya seperti itu, di blacklist di negara sana,” ungkapnya.
Septya diketahui dipulangkan bersama empat PMI overstay lain dan tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Mei 2026. Kondisinya disebut sehat dan kini sudah kembali ke rumah keluarganya di Kampak.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz





















