KBRT - Terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) Kiai Ponpes Kampak sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, untuk menghadiri sidang vonis kasus rudapaksa santriwati sampai melahirkan, Kamis (27/02/2025).
Terdakwa tiba di lokasi kisaran Pukul 10.30 Wib dengan mengendarai mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dengan pengawalan ketat dari Polres Trenggalek. Terdakwa memakai baju tahanan dan tangan terborgol.
Saat menuju ruang tahanan PN Trenggalek, terdakwa hemat berkata saat bertatapan sejumlah awak media. Supar hanya mengatakan bahwa badannya sehat untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim.
“Alhamdulillah [Sehat],” ucapnya saat ditanya kondisi kesehatan terdakwa.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Revan Timbul Hamonangan membenarkan bahwa akan ada jadwal sidang dengan agenda putusan terdakwa Supar.
"Sidang putusan dijadwalkan besok hari Kamis tanggal 27 Februari 2025," katanya
melalui pesan. Revan menerangkan, bahwa untuk agenda sidang yang sebelumnya tertutup pada putusan tersebut akan terbuka, artinya masyarakat yang datang bisa melihat sidang terdakwa kiai Supar.
"Karena agendanya sidang putusan, jadi sidangnya terbuka untuk umum. Semua yang datang bisa melihat agenda pembacaan putusannya," lanjutnya.
Jika dihitung, setidaknya terdakwa Supar telah menjalani 10 kali persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga hingga duplik. Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut Imam Syafii alias Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri