Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah divonis penjara, dua terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terseret kasus baru. Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara baru dengan kasus serupa.
Sebelumnya, baik Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.8
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan berkas perkara Masduki dan Faisol telah dilimpahkan ke Kejari Trenggalek, namun belum lengkap atau P19.
"Berkas setelah kami berikan petunjuk (P19) kemarin sudah kami terima kembali, tetapi setelah dilakukan penelitian lagi oleh tim jaksa yang mengikuti penyidikan perkara tersebut ternyata masih ada beberapa petunjuk (P19) yang masih belum dipenuhi atau dilengkapi oleh rekan- rekan penyidik," kata Rio, Kamis (10/10/2024).
Berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polres Trenggalek untuk dilengkapi sebelum tim jaksa menyatakan berkas tersebut sudah lengkap atau P21 secara formil dan materiil.
"Jadi ini adalah pengembalian (ke penyidik) yang kedua," lanjutnya.
Rio belum mengetahui pasti modus dari kasus yang kedua ini, namun demikian ia memastikan jumlah korban lebih banyak dibandingkan berkas yang pertama.
"Kalau kemarin (yang sudah inkrah) masing-masing 1 korban, kali ini masing-masing korbannya 5 orang," tandasnya.
Editor:Danu S