Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti
Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah divonis penjara, dua terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok
Pondok pesantren milik Masduki, terdakwa kasus pencabulan santriwati, kini diajukan untuk pencabutan
Faisol (37) terdakwa pencabulan terhadap santriwati di Karangan menerima hukuman yang sama dengan ayahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren asal Karangan beserta anaknya pada santriwati akan memasuki
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terdakwa Masduki (72)
Terdakwa kasus kiai cabul Karangan Trenggalek, Masduki dan Faisol akan mengajukan pembelaan atas kasus
Babak baru kyai cabuli santriwati di Ponpes Karangan bakal hadapi pembacaan tuntutan. Kendati jadwal