Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Imbas Kasus Pencabulan, Izin Ponpes Milik Kyai Masduki Karangan Diajukan Pencabutan

Pondok pesantren milik Masduki, terdakwa kasus pencabulan santriwati, kini diajukan untuk pencabutan izin operasional. Masduki divonis hukuman 9 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta akibat tindakan asusila terhadap santriwati yang menimbulkan perhatian luas di masyarakat.

Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut telah diajukan ke Kementerian Agama pusat melalui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis). Ia menekankan, karena nama Masduki tertera dalam izin operasional pondok (IZOP), maka pondok tersebut tidak bisa melanjutkan operasionalnya.

“Karena dalam Izin Operasional Pondok [IZOP] tertuang nama Kiai [Masduki] yang saat ini ditahan selama 9 tahun, maka dengan demikian segera melakukan pencabutan,” jelas Ibadi.

Ibadi menjelaskan, jika IZOP dicabut, maka pondok pesantren tidak bisa beroperasi. Namun, pondok tersebut masih bisa beroperasi kembali apabila mengajukan izin dengan kiai yang berbeda. Proses verifikasi faktual (verfal) pun akan dilakukan kembali untuk meninjau kelayakan operasional pesantren.

"Kalau ada pengajuan IZOP lagi dengan kiai yang berbeda, maka kami akan melakukan verifikasi faktual lagi tentang pendirian Ponpes," tambah Ibadi.

Ia juga menekankan, ke depannya, Kemenag akan lebih ketat dalam melakukan verifikasi faktual pondok pesantren yang diajukan, dengan memastikan syarat-syarat arkanul ma’had atau pondok pesantren terpenuhi.

“Yang pertama ada tempat mukim, kedua punya minimal 15 santri, ketiga memiliki asrama santri, dan keempat memiliki masjid atau mushola,” jelasnya.

Sebagai catatan, Masduki bersama anaknya, Faisol, terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap santriwati. Vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp100 juta telah dijatuhkan pada keduanya, dan kini izin pondok pesantren mereka sedang dalam proses pencabutan.

Editor:Tri