Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kasus Kiai Cabul Karangan: Terdakwa Ajukan Pembelaan di Pengadilan

Kubah Migunani

Terdakwa kasus kiai cabul Karangan Trenggalek, Masduki dan Faisol akan mengajukan pembelaan atas kasus pencabulan terhadap santriwati yang mereka hadapi. Pembelaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Kamis, 19 September 2024, namun di tunda hingga minggu depan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan hal tersebut melalui pesan singkat. Menurutnya, pembelaan awalnya direncanakan berlangsung pekan ini, namun mengalami penundaan.

“Pembacaan pembelaan dari terdakwa, yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (19/09/2024), ditunda hingga minggu depan untuk memberikan waktu bagi terdakwa mengajukan pembelaan tertulis,” jelas Rio.

Setelah pembelaan dari Masduki dan Faisol, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Namun, jadwal putusan masih menunggu pengaturan resmi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Setelah pembelaan, agenda berikutnya adalah pembacaan putusan. Jadwalnya menunggu keputusan dari Majelis Hakim,” tegasnya.

Sebelumnya, Masduki dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Sebagai Informasi Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 adalah pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Akibat pelanggaran tersebut, Masduki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Faisol, yang terbukti melanggar pasal yang sama, menerima hukuman lebih berat dibanding ayahnya.

"Terdakwa Faisol dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.

Editor:Bayu S
Kopi Jimat