Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sidang Putusan Kiai Karangan dan Anaknya yang Cabuli Santriwati Dijadwalkan Pekan Depan

Arena Parfum

Kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren asal Karangan beserta anaknya pada santriwati akan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjadwalkan persidangan dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa Masduki (72) dan Faisol (37) pada pekan depan.

“Putusan Insya Allah pada hari Senin, 30 September 2024,” terang Dian Nur Pratiwi, Ketua PN Trenggalek pada Rabu (25/09/2024).

Menurut Dian,  agenda pembelaan terdakwa sudah berlangsung, Senin (23/09/2024).  Terdakwa dan Penuntut Umum (PU) bersikukuh dengan apa yang dikatakan dalam tuntutan maupun pembelaan.

“Dalam pembelaan terdakwa mengaku sudah tua, selama proses persidangan tidak berbelit-belit, berlaku sopan, mengakui terus terang dan janji tidak mengulangi lagi,” tegasnya.

JPU Tuntut Masduki 10 Tahun Penjara

Seperti diberitakan kabartrenggalek.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa menuntut Masduki 10 tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Masduki terbukti melanggar dakwaan pertama yang diajukan oleh JPU. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Dijerat dengan pasal yang sama, Faisol justru dituntut lebih tinggi dibandingkan ayahnya, 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Yan Wibisono dalam sidang tuntutan awal bulan lalu mengungkapkan, untuk tuntutan ia meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.  “Kami sesuaikan dengan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Permintaan pertimbangan tersebut didasari oleh beberapa alasan, termasuk status terdakwa sebagai tokoh agama dan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini.

Editor:Danu S
Kopi Jimat