Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Senasib dengan Bapaknya, Anak Kiai Cabul Karangan Juga Divonis 9 Tahun Penjara

Faisol (37) terdakwa pencabulan terhadap santriwati di Karangan menerima hukuman yang sama dengan ayahnya. Dia divonis majelis hakim 9 Tahun penjara dan denda 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. 

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek , Senin (30/09/2024). Faisol terjerat kasus yang sama seperti bapaknya yaitu pencabulan kepada santriwati. 

Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi mengetok palu vonis yang sama dengan bapaknya, namun di bawah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 11 tahun. 

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan penjara 9 tahun dengan denda Rp100 juta  atau jika tidak membayar, diganti 6 bulan penjara,” tegasnya. 

Sementara itu barang bukti yang diambil dari korban dimusnahkan. Kemudian, ada dokumen yang berisi pengangkatan Faisol sebagai kepala sekolah dikembalikan kepada penyidik untuk kasus lain. “Kurungan yang dijalani oleh Faisol dipotong masa penahanan terdakwa,” ujarnya. 

Melihat tindakan bejat tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam vonis. Karena menghancurkan masa depan korban dan membuat trauma. 

“Hal yang meringankan, terdakwa menyatakan penyesalan mengaku bersalah, dan tidak akan mengulangi perbuatan,’ ujarnya.

Kilas balik kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Faisol, yaitu dengan menyuruh korban untuk melakukan bersih-bersih di ruangan tertentu. Saat itulah, Faisol melakukan tindakan cabul. 

Tak dinyana, korban yang jadi sasaran Faisol juga mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya, Masduki. 

 

Editor:Danu S