Kiai Cabul Karangan Minta Keringanan Hukum, Terdakwa Klaim Berlaku Sopan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terdakwa Masduki (72) dan anaknya, Faisol (37), yang terlibat kasus pencabulan, mengajukan permohonan keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.Dalam nota pembelaan, terdakwa mengklaim telah bersikap sopan selama persidangan. Pembelaan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang b...
25 Sep 2024 • 08:00 WIB
Masduki (baju orange), Kyai Ponpes di Karangan, terdakwa kasus pencabulan - Foto: Raden Zamz
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terdakwa Masduki (72) dan anaknya, Faisol (37), yang terlibat kasus pencabulan, mengajukan permohonan keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Dalam nota pembelaan, terdakwa mengklaim telah bersikap sopan selama persidangan. Pembelaan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 23 September 2024. Sidang pembelaan ini sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 19 September 2024, namun ditunda.
"Penasehat hukum waktu itu belum siap. pembelaan dari terdakwa [Diundur]," ujarnya.
Pada persidangan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, dengan harapan dapat mempengaruhi putusan hakim nantinya.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya tetap pada pembelaannya. Materi pembelaan lebih fokus pada permohonan keringanan hukuman," lanjutnya.
Permohonan tersebut didasarkan pada beberapa faktor yang terjadi selama persidangan, termasuk sikap terdakwa yang dianggap kooperatif.
"Pertimbangan dari penasihat hukum adalah usia terdakwa, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, menegaskan bahwa hukuman yang diajukan tidak akan diubah meski ada permohonan pembelaan.
Pada sidang sebelumnya, Masduki dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara, sementara Faisol, anak kandungnya, dituntut 11 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!