Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kiai Cabul Karangan Minta Keringanan Hukum, Terdakwa Klaim Berlaku Sopan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terdakwa Masduki (72) dan anaknya, Faisol (37), yang terlibat kasus pencabulan, mengajukan permohonan keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Dalam nota pembelaan, terdakwa mengklaim telah bersikap sopan selama persidangan. Pembelaan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 23 September 2024. Sidang pembelaan ini sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 19 September 2024, namun ditunda.

"Penasehat hukum waktu itu belum siap. pembelaan dari terdakwa [Diundur]," ujarnya.

Pada persidangan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, dengan harapan dapat mempengaruhi putusan hakim nantinya.

"Terdakwa dan penasihat hukumnya tetap pada pembelaannya. Materi pembelaan lebih fokus pada permohonan keringanan hukuman," lanjutnya.

Permohonan tersebut didasarkan pada beberapa faktor yang terjadi selama persidangan, termasuk sikap terdakwa yang dianggap kooperatif.

"Pertimbangan dari penasihat hukum adalah usia terdakwa, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, menegaskan bahwa hukuman yang diajukan tidak akan diubah meski ada permohonan pembelaan.

Pada sidang sebelumnya, Masduki dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara, sementara Faisol, anak kandungnya, dituntut 11 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Editor:Tri