Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kyai Cabul Karangan Tuntutan Dijadwal Bulan Depan: Kejati Turun Tangan

Babak baru kyai cabuli santriwati di Ponpes Karangan bakal hadapi pembacaan tuntutan. Kendati jadwal tersebut bakal dilangsungkan pada bulan depan September, Jumat (30/08/2024).

Perjalanan sidang terdakwa Masduki dan Faisol tersebut sudah berlangsung beberapa bulan belakang. Dalam pemeriksaan terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui perbuatan.

“Pada pokoknya para terdakwa mengakui tindakannya [pencabulan terhadap santri],” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda melalui pesan tertulis.

Rio mengatakan, bahwa untuk bacaaan tuntutan bakal berlangsung 5 September 2024. Jadwal tersebut masih estimasi dan memiliki potensi berubah jika ada hal lain dalam jalannya persidangan.

“Pada tanggal itu rencananya pembacaan tuntutan kedua terdakwa Masduki dan Faiosl,” paparnya.

Pembacaan tuntutan tersebut langsung mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal itu berkaca pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sedang dijalankan.

“Sesuai SOP karena perkara Masduki-Faisol termasuk di dalam perkara penting dan menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.

Menambahkan informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli dan psikologi. Menurut Psikologi para terdakwa melakukan perbuatan bejat itu dengan sadar.

Pada sidang pembacaan dakwaan yaitu hukuman dengan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

PP Pengganti tersebut tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian terdapat Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana. Adapun hukumannya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Pidana badannya bisa ditambah sepertiga bila pelakunya adalah anggota keluarga pondok pesantren, pengasuh, pendidik dan lain sebagainya," tandas Rio.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *