Motif Bejat Kiai Cabul Karangan Terungkap! Gunakan Dalil Agama untuk Aksi Cabul
Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti memiliki motif tindakan asusila yang bejat. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia menggunakan dalil agama sebagai alat untuk melancarkan aksi pencabulannya.Dalil agama tersebut disampaikan untuk meyakinkan korban agar menuruti kehendaknya. Masduki bahkan menegaskan dominasi atas korban dengan meng...