Peraturan Baru, Pemerintah Bolehkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Peraturan Baru, Pemerintah Bolehkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehata...