12 Santri Dicabuli Kiai, Pemkab Trenggalek Harus Dorong Ponpes Jalankan Peraturan Menteri Agama
Kasus pencabulan yang dilakukan kiai salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terhadap 12 santri menuai kritik dari masyarakat. Pihak ponpes maupun Pemerintah Kabupaten (Trenggalek) dinilai gagal mencegah terjadinya tindakan bejat tersebut.Kritik itu salah satunya disampaikan oleh Tsamrotul Ayu Masruroh, aktivis Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres). Menurut Ayu, Pemkab Trenggalek harus mendorong seluruh ponpes untuk menjalankan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022. Peraturan itu tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama."Untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di pesantren, pemerintah bisa melakukan pengawasan dalam penerapan dan sosialisasi berkala kepada tiap-tiap pesantren menyoal regulasi yang sudah disahkan oleh kementerian agama. Regulasi itu tidak ada gunanya dan tidak bermanfaat kalau tidak diterapkan dalam dunia nyata," ujar Ayu saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Ayu mengatakan, seharusnya Pemkab Trenggalek berkomitmen dan melakukan tindakan nyata untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual. Apalagi, Pemkab Trenggalek setiap tahunnya selalu mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).Selain itu, Ayu menyampaikan Pemkab Trenggalek tidak perlu malu ketika berbicara tentang kasus kekerasan seksual. Sekalipun pelaku adalah kiai, gus, ustad/guru, maupun teman sendiri, upaya pencegahan kekerasan seksual harus benar-benar diutamakan supaya tidak ada lagi korban."Pemerintah tidak perlu malu ataupun sungkan untuk berbicara soal kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren, meskipun mungkin yang menjadi pelaku kekerasan seksual di pesantren adalah seorang kiai yang menjadi guru ataupun kolega sendiri," tegas Ayu.Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan kiai salah satu ponpes di Trenggalek dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan kepada 12 santri. Tak hanya kiai, anak (gus) dari pemilik pondok itu juga dilaporkan atas kasus pencabulan.Zainul Abidin menyebutkan, saat diinterogasi, kiai di Trenggalek dan anaknya sudah mengakui perbuatan cabul itu. Sedangkan tindakan pencabulan itu sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2024.Modus kiai yang melakukan tindakan pencabulan tersebut di antaranya menyuruh santri membersihkan kamar, didatangi ke ruang tamu, dan berbagai modus lainnya.Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Saeroni mengungkapkan, soal kasus pencabulan itu sudah mendampingi sejak awal. Katanya mulai laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).Saeroni mengatakan, tindakan pencabulan oleh Kiai dan Anak tersebut mengakibatkan gangguan psikologi trauma kepada korban. Klaimnya, kondisi psikologi korban berangsur membaik.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow