Kiai Ponpes Cabuli 12 Santri, Dinsos P3A Trenggalek: Korban Alami Trauma
Kiai Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke Polisi karena cabuli santri. Dari data yang ada, korban teridentifikasi sebanyak 12. Hal itu diakui kiai dan anak yang statusnya sebagai terlapor, Kamis (14/03/2024).Pengakuan itu disampaikan saat Satreskrim Polres Trenggalek melakukan interogasi terhadap terlapor Kiai dan Anak. Kemudian, modus pencabulan tersebut menyuruh santri membuatkan kopi dan didatangi.Dari interogasi penyidikan, tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan 2024. Kemudian, korban yang teridentifikasi sebanyak 12 dan laporan resmi Polisi 4 korban."Jadi kami sudah sempat minta interogasi yang bersangkutan, memang mengakui perbuatannya, dan sampai saat ini kami menunggu korban lain karena ada 12 yang teridentifikasi," ungkap AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek.Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Saeroni mengungkapkan, soal kasus pencabulan itu sudah mendampingi sejak awal. Katanya mulai laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)."Pendampingan laporan kami dari Dinsos P3A juga ikut mendampingi, kemudian asesmen soal psikologi korban [tindakan kiai cabul tersebut]," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Saeroni mengatakan, tindakan pencabulan oleh Kiai dan Anak tersebut mengakibatkan gangguan psikologi trauma kepada korban. Klaimnya, kondisi psikologi korban berangsur membaik."Sempat trauma, sekarang kondisi berangsur membaik, sudah dilakukan home fisik dan kami bakal melakukan asesmen ulang, follow up tindak lanjut terhadap psikologis korban," ungkapnya.Korban yang mengalami trauma atas pencabulan itu menurut keterangan Saeroni meminta untuk pindah sekolah, kemudian ada juga yang menetap. Namun, pelaksanaan melalui sistem online atau dalam jaringan (daring)."Berdasarkan asesmen terkait dengan sekolah, ada yang minta pindah, dan ada yang tetap namun sistemnya dilakukan secara daring," tegasnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Tak hanya pendampingan terhadap korban, namun ia menegaskan soal bantuan hukum juga melakukan fasilitasi. Pasalnya Dinsos P3A bekerjasama dengan bantuan hukum."Setiap kasus yang kami tangani memerlukan pendampingan hukum kami fasilitasi [termasuk kasus ini], karena sudah melakukan mou lembaga hukum untuk membantu dalam fungsi," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow