Wacana PPPK Jadi PNS 2027, PGRI Trenggalek Khawatir Timbulkan Kecemburuan
PGRI Trenggalek meminta batas usia CPNS disesuaikan jika PPPK penuh waktu diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
25 Aug 2026 • 12:00 WIB
Ketua PGRI Trenggalek Catur komentar soal PPPK bisa masuk jadi PNS. KBRT/Zamz
Ringkasan
- PGRI Trenggalek meminta PPPK penuh waktu mendapat kesempatan sama mengikuti seleksi CPNS 2027.
- Batas usia maksimal 35 tahun dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK.
- Kekurangan guru Trenggalek disebut telah mencapai lebih dari 1.114 orang hingga Juli 2025.
TRENGGALEK – Wacana guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru jika batas usia 35 tahun tetap diberlakukan.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek meminta pemerintah dan DPR memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh guru PPPK penuh waktu tanpa membedakan usia.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan wacana PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS pada 2027 saat ini masih sebatas pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Advertisement
Namun, persoalan muncul karena ketentuan mengenai batas usia pelamar CPNS masih mengatur usia maksimal 35 tahun.
“Problemnya adalah undang-undang ASN masih tetap belum berubah bahwa CPNS itu usia maksimum 35 tahun. Sementara faktanya teman-teman PPPK yang angkatan awal terutama mayoritas sekarang usianya di atas 35,” kata Catur, Senin (24/8/2026).
Menurut Catur, apabila pemerintah benar-benar membuka seleksi CPNS khusus bagi PPPK penuh waktu, regulasi harus disiapkan agar seluruh PPPK mendapatkan kesempatan yang sama.
“Jika memang mau mengadakan itu maka idealnya semua PPPK penuh waktu bisa mengikuti. Maka PR-nya dari lintas kementerian ini akhirnya harus merumuskan pedoman baru,” ujarnya.
Ia berharap ketentuan batas usia dapat disesuaikan sehingga guru PPPK tidak kehilangan kesempatan hanya karena faktor usia.
“Dari Undang-Undang ASN yang 35 tahun ini harus ada regulasi baru yang akhirnya teman-teman PPPK ini punya kesempatan yang sama. Jika tidak ini juga akan menimbulkan kegaduhan baru,” tegasnya.
Catur menilai penerapan batas usia 35 tahun dalam seleksi CPNS bagi PPPK penuh waktu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan di kalangan guru.
Menurutnya, guru PPPK yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dapat mengalami persoalan psikologis apabila kesempatan mengikuti seleksi dibatasi berdasarkan usia.
“Kalau ada batas usia 35 tahun itu, ya pasti. Teman-teman secara psikologi pasti terganggu,” katanya.
Karena itu, apabila seleksi CPNS memang dikhususkan bagi PPPK penuh waktu, PGRI berharap pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh PPPK.
“Maka harapannya kalau memang itu diadakan khusus teman-teman PPPK penuh waktu ya, sekali lagi khusus teman-teman PPPK seyogyanya diberi kesempatan yang sama,” ujarnya.
Catur menyadari perubahan tersebut membutuhkan penyesuaian regulasi. Menurutnya, jika ketentuan dalam Undang-Undang ASN tetap tidak berubah, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Dengan resiko undang-undang ASN harus direvisi. Kalau regulasinya enggak direvisi nanti cacat hukum juga,” tegas Catur.
Ia juga meminta pemerintah pusat tidak terburu-buru menyampaikan pernyataan mengenai rencana seleksi tersebut sebelum dilakukan pembahasan dan analisis secara menyeluruh.
“Para pejabat yang di Jakarta mohon dengan hormat tidak mudah membuat statement jika memang itu belum melalui analisa yang lengkap,” pintanya.
Menurutnya, pembahasan perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk kementerian, DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua instansi mulai Kementerian, DPR, Kemenpan-RB kemudian BKN yang dilibatkan semua janganlah membuat pernyataan. Karena itu di bawah pasti akan menimbulkan keresahan yang luar biasa,” pungkasnya.
Selain persoalan perubahan status PPPK menjadi PNS, Catur mengingatkan pemerintah agar rencana tersebut tidak membuat persoalan kekurangan guru terabaikan.
Menurutnya, pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak akan menambah jumlah guru. Kebijakan tersebut hanya mengubah status kepegawaian guru yang sudah ada.
“Kalau teman-teman yang sudah ASN PPPK ini kan tidak menambah jumlah guru. Berarti ini menaikkan status fungsinya. Yang lulus seleksi berarti dia menjadi PNS bukan PPPK,” jelas Catur.
Di sisi lain, kekurangan guru di Trenggalek masih menjadi persoalan yang harus segera ditangani. Terlebih, setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun.
“Tetapi di sisi lain, Mas, kekurangan guru ini jangan sampai terlupakan. Setiap hari ada purna lagi. Kemudian kekurangannya sekarang sudah makin banyak,” katanya.
Catur menyebut berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan hingga Juli 2025, kekurangan guru di Trenggalek telah mencapai lebih dari 1.114 orang.
“Kalau di Dinas Pendidikan kemarin sudah dijelaskan sampai Juli 2025 sudah 1.114 lebih kan kekurangannya. Sekarang pasti lebih dari itu karena yang pensiun sudah banyak lagi,” ujarnya.
Karena itu, PGRI Trenggalek meminta pemerintah segera merealisasikan pemenuhan kebutuhan guru melalui seleksi.
“Kita tunggu seleksi itu secepatnya karena guru itu tugasnya tidak bisa ditunda-tunda,” tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Trenggalek Pastikan PPPK Tidak Dipecat, Opsi Paruh Waktu Muncul Jika Fiskal Makin Ketat
Murid SD Negeri Terus Menyusut, PGRI Trenggalek Ungkap Penyebabnya Bukan Sekadar Soal Sekolah
Cara Membuat Akun SSCASN Tanpa Ribet
Ribuan Guru TK Bikin Alun-alun Trenggalek Berubah Jadi Panggung Tari
Gaji ke-13 ASN Trenggalek Segera Cair, Rp 31 Miliar Siap Mengalir ke Kantong 10 Ribu Penerima