Sertifikasi Aset Pemkab Trenggalek Berjalan, 86 Sudah Rampung Sembilan Bidang Mandek

Kantor Pertanahan Trenggalek terus memproses sertifikasi aset Pemkab Trenggalek. Sebanyak 86 bidang selesai, sementara sembilan bidang masih terkendala administrasi tanah kas desa.

Sertifikasi Aset Pemkab Trenggalek Berjalan, 86 Sudah Rampung Sembilan Bidang Mandek

Kantor Pertanahan Trenggalek proses sertifikasi aset pemkab. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • 86 bidang aset Pemkab Trenggalek selesai disertifikasi.
  • 9 bidang terkendala tanah kas desa di atasnya berdiri sekolah.
  • Aset jalan mulai masuk proses sertifikasi.

TRENGGALEK – Proses sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Dari puluhan bidang tanah yang diajukan, sebanyak 86 bidang telah selesai diproses pada 2025, sementara sembilan bidang masih terkendala kelengkapan administrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan sembilan bidang tersebut memiliki persoalan berbeda karena berkaitan dengan tanah kas desa yang di atasnya berdiri bangunan sekolah.

Advertisement

"Kebetulan kami juga mengolah data-data aset yang ada di Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Sebenarnya tahun 2025 sejumlah 86 bidang sudah selesai semua, tinggal ada yang menyisakan 9 bidang," ujar Heru.

Menurutnya, proses sembilan bidang tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih membutuhkan dokumen pendukung terkait mekanisme tukar-menukar aset desa.

Kantor Pertanahan Trenggalek telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah sebanyak dua kali, termasuk surat terakhir pada pekan sebelumnya, terkait pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 mengenai tata cara tukar-menukar.

"Sembilan bidang ini masalahnya terkait dengan tanah kas desa yang di atasnya ada sekolah. Kemarin kami mengirim surat sebanyak dua kali, terakhir minggu lalu, terkait dengan ketentuan Permen Nomor 1 Tahun 2016 dan Kemendagri Nomor 3 Tahun 2024 terkait dengan tukar-menukar," jelasnya.

Heru menjelaskan, salah satu dokumen yang masih dibutuhkan ialah Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pemerintah daerah. Karena dokumen tersebut belum tersedia, proses sertifikasi sembilan bidang aset tersebut belum dapat dilanjutkan.

"Berita Acara Serah Terima (BAST) kami minta juga ke Pemerintah Daerah, akan tetapi tidak tersedia. Sehingga berkas itu mandek," paparnya.

Untuk sementara, Kantor Pertanahan akan menutup dan mengembalikan berkas tersebut agar pemerintah daerah dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Yang tahun 2025 ini yang sembilan ini kami akan tutup berkasnya dan kembalikan sementara biar diamankan dulu, untuk proses penyiapan data-data yang dibutuhkan," katanya.

Meski terdapat kendala pada sebagian bidang, Heru berharap persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan sehingga sertifikasi aset daerah bisa kembali dilanjutkan.

Selain itu, pada 2026 terdapat empat berkas baru yang masuk ke Kantor Pertanahan Trenggalek. Dari jumlah tersebut, satu berkas tinggal menunggu pencetakan sertifikat, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses panitia dan penyiapan dokumen terkait berita acara tukar-menukar serta pelepasan aset desa.

"Kemudian tahun 2026 ada empat berkas yang masuk ke kami, dan satu tinggal menunggu cetak sertifikat. Yang tiga masih proses panitia dan penyiapan dokumen untuk berita acara tukar-menukar pelepasan aset desa," ungkap Heru.

Selain tanah, Pemkab Trenggalek juga mulai mengurus sertifikasi aset berupa jalan. Heru menyebut terdapat 14 ruas jalan yang telah diajukan untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurutnya, proses sertifikasi aset jalan relatif tidak menemui banyak kendala. Setelah tahapan tata ruang selesai, pemerintah daerah dapat mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan.

"Untuk jalan sebenarnya ada 14 itu sudah dimohonkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) juga sudah dirapatkan," ujarnya.

Selain jalan, terdapat satu aset jembatan yang masih dalam tahap forum tata ruang. Setelah proses tersebut selesai, aset tersebut dapat diajukan untuk sertifikasi.

"Dan satu jembatan ini sudah dalam tahap forum tata ruangnya. Nanti setelah itu selesai tinggal dimohonkan ke kami sertifikasinya," tambahnya.

Heru menambahkan, sebagian aset lama yang berasal dari program pembangunan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) masih memiliki tantangan administrasi. Namun, secara umum proses sertifikasi aset daerah terus berjalan.

"Kalau jalan tidak begitu masalah, kalau aset-aset yang dulu berdasarkan Inpres yang banyak masalah. Mungkin 2026, empat jalan ke kami dan 15 proses PKKPR,"  ujarnya. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait