Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Serahkan Sertipikat Aset Pemerintah dan Wakaf, Kantor Pertanahan siap bantu legalisasi tanah Aset Pemkab Trenggalek

  • 17 Jan 2025 17:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Pendhapa Manggala Praja Nugraha ini dihadiri Jajaran Forkopimda, Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala Desa Lokasi PTSL Tahun 2025 pada Kamis, 16 Januari 2024.

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Trenggalek, Kakantah Kabupaten Trenggalek dan Jajaran Forkopimda menyerahkan secara simbolis 6 sertipikat tanah Elektronik yang terdiri dari 4 Sertipikat Tanah Aset Pemerintah dan 2 Sertipikat Wakaf.

    Sertipikat Elektronik yang diserahkan secara simbolis tersebut dipergunakan untuk Puskesmas Pule, Kantor Koramil 0806/11 Gayam Panggul, Gedung Kampus Polkesma, Madrasah NU di Desa Melis Kecamatan Gandusari, Masjid di Desa Jambu dan Tanah Kas Desa Jati.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menyampaikan siap Membantu Legalisasi Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maupun melalui Pelayanan rutin.

    “Produk dari PTSL tidak hanya sertipikat hak milik saja Bapak Ibuk sekalian, namun juga sertipikat Hak pakai atau sertipikat Aset Pemerintah. Jadi monggo Bapak Bupati, Bapak Camat maupun Kepala Desa segera inventarisir tanah-tanah asset yang belum bersertipikat dan sampaikan ke kami. Kami siap membantu” Tandas Agus.

    Tak lupa Kakantah Kabupaten Trenggalek menyampaikan laporan kepada Bupati Trenggalek mengenai data Sertipikat Aset yang telah terbit di tahun 2024.

    “Ijin melaporkan Pak Bupati, pada Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah berhasil menerbitkan 308 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemerintah Kabupaten Trenggalek. 148 Sertipikat dari program PTSL dan 160 Sertipikat melalui rutin atau pelayanan yang datang ke kami. Untuk itu di PTSL 2025 ini jika masih ada tanah pemkab yang belum bersertipikat di Lokasi desa PTSL, segera diikutkan program PTSL” Ungkap Agus.

    Bupati Trenggalek pun menyambut baik tawaran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam Upaya Sertipikasi Aset Pemerintah Kabupaten Trenggalek, beliau meminta jajarannya untuk segera menginventarisir Aset-aset yang belum bersertipikat.

    “PR kita untuk Pemda segera tertibkan aset-aset yang kita miliki. Mana-mana yang belum bersertipikat kita data untuk kita daftarkan sertipikatnya. Untuk para camat dan para kepala desa, tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Karena, nanti Letter C atau Pethok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, makanya tanah-tanah mereka harus segera di sertipikatkan” Tandas Bupati Trenggalek

    Lebih lanjut Kakantah Kabupaten Trenggalek menyatakan Partisipasi pemerintah daerah dan lembaga berperan sangat penting untuk mencapai Kabupaten Trenggalek Lengkap. Diharapkan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Trenggalek bisa mewujudkan sertipikasi Aset , Wakaf dan sertipikasi Hak Milik Masyarakat melalui program PTSL berjalan lancar dan mencapai target baik kuantitas dan kualitasnya.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    ADVERTISEMENT
    journey scarpes