Luas Tanah di Sertifikat Berbeda dengan Letter C? ATR/BPN: Tak Selalu Jadi Masalah

ATR/BPN menjelaskan perbedaan luas tanah antara sertifikat dan Letter C, girik, atau petuk merupakan hal yang wajar akibat perkembangan teknologi pengukuran.

Luas Tanah di Sertifikat Berbeda dengan Letter C? ATR/BPN: Tak Selalu Jadi Masalah

Informasi edukasi kementerian ATR/BPN untuk pertanahan. KBRT/Kementerian

Ringkasan

  • ATR/BPN menyebut perbedaan luas tanah antara sertifikat dan Letter C bukan hal yang selalu bermasalah.
  • Kepastian hukum ditentukan oleh batas, posisi, dan bentuk bidang tanah, bukan hanya luasnya.
  • Masyarakat didorong segera mendaftarkan tanah agar memperoleh sertifikat sebagai bukti hak yang lebih kuat.

Kabar Trenggalek – Banyak pemilik tanah merasa khawatir saat mengetahui luas tanah yang tercantum di sertifikat berbeda dengan data pada Letter C, Letter D, girik, atau petuk. Padahal, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan adanya kesalahan dalam proses pengukuran.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Apriawan, menegaskan bahwa yang menjadi acuan utama dalam pengukuran tanah bukan sekadar angka luas, melainkan kepastian letak, batas, dan bentuk bidang tanah.

"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/06/2026).

Advertisement

Menurut Agus, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan catatan administrasi penguasaan tanah yang berasal dari sistem pencatatan desa atau perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut berbeda dengan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

"Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional," jelasnya.

Ia menerangkan, metode pengukuran tanah pada masa lalu masih menggunakan peralatan sederhana, seperti meteran atau pita ukur. Akurasi hasil pengukuran ketika itu sangat dipengaruhi kondisi medan dan keterbatasan alat.

Kini, proses pengukuran dilakukan menggunakan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter. Penggunaan teknologi tersebut membuat hasil pengukuran menjadi lebih presisi dibanding metode konvensional.

Karena itu, adanya selisih luas antara dokumen lama dengan sertifikat bukan berarti terjadi kesalahan administrasi. Perbedaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari metode pengukuran terdahulu, kondisi geografis, hingga perubahan batas fisik bidang tanah selama bertahun-tahun.

"Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima," tutur Agus.

ATR/BPN juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk agar tidak ragu mendaftarkan tanahnya. Dengan proses pendaftaran tanah, dokumen tersebut dapat ditingkatkan menjadi sertifikat sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

"Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah," pungkas Agus.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait