Jangan Anggap Sepele, Tanda-Tanda Tanah Anda Bisa Jadi Target Mafia Tanah
ATR/BPN mengingatkan masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah oleh mafia tanah.
28 May 2026 • 19:45 WIB
Kementerian ATR/BPN Ingatkan soal mafia tanah. KBRT/Istimewa
Ringkasan
- ATR/BPN meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi mafia tanah.
- Dokumen kepemilikan tanah harus dijaga karena sering menjadi sasaran penyalahgunaan.
- Laporan dapat disampaikan melalui Kantor Pertanahan, kanal digital, maupun aparat penegak hukum.
TRENGGALEK – Sertifikat tanah sering dianggap aman selama tersimpan rapi di rumah. Namun kenyataannya, berbagai kasus sengketa dan penyerobotan lahan masih terjadi di sejumlah daerah akibat praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelengahan pemilik aset.
Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan hak atas tanah yang dapat merugikan pemilik sah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila menemukan dugaan penyerobotan lahan maupun praktik mafia tanah.
Advertisement
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujarnya.
Menurut Iljas, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi. Bagi banyak keluarga, tanah juga menjadi hasil kerja keras yang disiapkan sebagai warisan untuk generasi berikutnya.
Karena itu, pemilik tanah perlu menjaga dokumen pertanahan dengan baik dan tidak sembarangan menyerahkan sertifikat atau dokumen kepemilikan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Praktik mafia tanah umumnya berkaitan dengan pemalsuan dokumen, penguasaan lahan secara ilegal, hingga perubahan data kepemilikan tanpa persetujuan pemilik yang sah. Kondisi tersebut sering kali baru diketahui setelah muncul sengketa atau klaim dari pihak lain.
Apabila menemukan indikasi tersebut, masyarakat disarankan segera mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dokumen seperti sertifikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun riwayat transaksi dapat menjadi dasar penting dalam proses pemeriksaan.
Laporan dapat disampaikan melalui Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital yang telah disediakan pemerintah.
Dalam proses pelaporan, masyarakat perlu menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, termasuk lokasi tanah, pihak yang diduga terlibat, serta bukti pendukung yang dimiliki agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan, masyarakat juga dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Karena itu, partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Kewaspadaan sejak dini menjadi kunci utama. Sebab semakin cepat indikasi pelanggaran diketahui dan dilaporkan, semakin besar peluang hak kepemilikan tanah dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor BPN, Status Berkas Tanah Kini Bisa Dipantau dari HP
Banyak Sengketa Tanah Berawal dari Hal Sepele, Patok Batas Sering Diabaikan Pemilik Lahan
Jangan Asal Transfer Uang, ATR/BPN Ingatkan Langkah Penting Sebelum Beli Tanah
Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Kementerian ATR BPN Terbitkan Sertifikat 38 Kali Lipat dalam Enam Bulan