Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat HP Tanpa Ribet
02 Jun 2026 • 19:00 WIB
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat HP Tanpa Ribet. Canva/KBRT
KBRT - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (APR/PBN), telah membagikan sebuah layanan pengecekan keaslian sertifikat tanah yang dapat kalian akses hanya dengan ponsel pribadi.
Sebelumnya, Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah. Oleh karena itu, memastikan keaslian sertifikat sebelum melakukan transaksi pembelian tanah merupakan hal wajib yang tidak boleh dilewatkan.
Seiring berkembangnya zaman, banyak layanan pemerintah yang kini dipermudah, Jika dulu kita harus kesana kemari untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah, kini kita hanya perlu menggunakan ponsel pintar kita dan mengambil beberapa foto saja.
Advertisement
Buat kalian yang masih kebingungan bagaimana caranya, kalian dapat menyimak langkah-langkah yang telah kami rangkum berikut ini:
Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian ATR/BPN, telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dan informasi pertanahan secara digital. Kalian dapat mengunduh dan membuka aplikasi ini secara gratis di PlayStore dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu Masuk.
- Klik Daftar di Sini untuk membuat akun baru.
- Lengkapi data yang diminta.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Pada halaman utama, pilih menu Cari Berkas.
- Masukkan data yang diminta sistem.
- Klik Cari Berkas.
Cek Sertifikat Tanah Lewat Situs BHUMI
Selain aplikasi Sentuh Tanahku, kalian juga dapat memanfaatkan layanan BHUMI. Platform ini terhubung dengan sistem Geoportal ATLAS untuk menampilkan data bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi.
Berikut, adalah rincian langkah-langkah untuk mengaksesnya:
- Buka situs BHUMI ATR/BPN.
- Klik ikon kaca pembesar atau menu Cari Lokasi.
- Pilih opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
- Masukkan nama kabupaten/kota dan desa atau kelurahan.
- Isi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik Cari Bidang.
Cek Sertifikat Tanah Lewat Situs Resmi ATR/BPN
Selain dua langkah di atas, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan cek sertifikat tanah online melalui situs resminya. Untuk mengaksesnya, kalian dapat mengikuti Langkah-langkah berikut:
- Buka situs ATR/BPN
- Klik ikon kaca pembesar dengan tanda plus untuk membuka menu pencarian.
- Pilih opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
- Masukkan nama kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) atau nomor hak sesuai sertifikat.
- Klik Cari Bidang untuk hasil detail seperti lokasi, luas, bahkan batas administrasi tanah.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement