Mau Beli Tanah? Kini Riwayat Sertifikat Bisa Dicek Langsung Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

ATR/BPN menghadirkan fitur berbagi akses sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku agar calon pembeli dapat memeriksa informasi tanah sebelum transaksi.

Mau Beli Tanah? Kini Riwayat Sertifikat Bisa Dicek Langsung Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara cek riwayat tanah sebelum di beli lewat aplikasi. KBRT/Tim Kementerian

Ringkasan

  • ATR/BPN menghadirkan fitur berbagi akses sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Calon pembeli dapat memeriksa data tanah langsung dari akun yang dibagikan pemilik.
  • Informasi yang tersedia meliputi luas tanah, lokasi, pemegang hak, hingga riwayat administrasi pertanahan.

Kabar Trenggalek – Membeli tanah kini tak lagi harus bergantung pada fotokopi sertifikat atau penjelasan dari penjual. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur berbagi akses sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan calon pembeli memeriksa informasi bidang tanah secara langsung.

Fitur ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan persetujuan pemilik tanah, calon pembeli dapat melihat data sertifikat melalui akun Sentuh Tanahku tanpa harus memegang salinan dokumen fisik.

Pemilik tanah cukup membuka menu "Sertipikatku" pada aplikasi, memilih sertifikat yang akan dibagikan, kemudian menggunakan fitur "Bagikan Akses Sertipikat Ini". Selanjutnya, pemilik memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan batas waktu akses yang diinginkan.

Advertisement

Setelah akses diberikan, calon pembeli dapat membuka menu "Sertipikatku", lalu memilih submenu "Dibagikan". Di sana akan muncul sertifikat yang telah dibagikan oleh pemilik beserta informasi yang diizinkan untuk diakses.

Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting sebelum memutuskan bertransaksi. Informasi yang tersedia meliputi nama pemegang hak terakhir, luas bidang tanah, lokasi, hingga riwayat layanan pertanahan yang pernah tercatat.

Riwayat tersebut mencakup berbagai perubahan administrasi, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat catatan sengketa. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli untuk menilai kondisi administrasi bidang tanah sebelum melanjutkan proses transaksi.

Kehadiran fitur berbagi akses sertifikat menjadi salah satu upaya ATR/BPN untuk mendorong transaksi pertanahan yang lebih terbuka. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik, calon pembeli dapat melakukan pemeriksaan awal secara mandiri sehingga proses jual beli menjadi lebih aman dan transparan.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait