7 Layanan Prioritas ATR/BPN Kini Tangani 78 Persen Permohonan, Digitalisasi Jadi Andalan

ATR/BPN mencatat tujuh layanan prioritas menangani 78 persen permohonan pertanahan. Digitalisasi mempercepat proses sertipikat hingga hak tanggungan elektronik.

7 Layanan Prioritas ATR/BPN Kini Tangani 78 Persen Permohonan, Digitalisasi Jadi Andalan

Kementerian ATR/BPN optimalisasi pelayanan. KBRT/Kementerian

Ringkasan

  • Tujuh layanan prioritas ATR/BPN menangani 78 persen permohonan pertanahan sepanjang 2025.
  • Digitalisasi mempercepat layanan, mulai pengecekan sertipikat hingga hak tanggungan elektronik.
  • HT-El telah diterbitkan lebih dari 5,7 juta kali dengan nilai mencapai Rp5.792 triliun hingga Juni 2026.

TRENGGALEK - Mengurus dokumen pertanahan kini perlahan tak lagi identik dengan proses yang panjang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat tujuh layanan prioritasnya telah menangani sekitar 6,48 juta permohonan sepanjang 2025 atau setara 78 persen dari seluruh layanan pertanahan yang diberikan.

Capaian itu dipaparkan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Menurutnya, penyederhanaan regulasi dan digitalisasi menjadi kunci percepatan pelayanan kepada masyarakat.

"Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan ini mencapai 6.481.784 berkas atau 78 persen terhadap jumlah layanan," kata Dalu Agung Darmawan.

Advertisement

Tujuh layanan prioritas tersebut meliputi pengecekan sertipikat dengan standar pelayanan satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan hak selama 10 hari kerja, hingga perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal, ruko, maupun rukan dengan target penyelesaian lima hari kerja.

Menurut Dalu, transformasi digital telah membawa perubahan cukup signifikan, terutama pada layanan hak tanggungan elektronik, informasi pertanahan, dan peralihan hak secara elektronik.

Untuk layanan informasi pertanahan, jumlah penggunaan sistem elektronik terus meningkat. Hingga pertengahan 2026, layanan pengecekan sertipikat elektronik telah digunakan lebih dari 17,8 juta kali, SKPT elektronik mencapai lebih dari 936 ribu layanan, sedangkan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik telah dimanfaatkan lebih dari 1,5 juta kali.

Selain mempercepat pelayanan, sistem elektronik juga dinilai mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan administrasi pertanahan.

"Melalui sistem elektronik, pelaporan akta dilakukan paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat sehingga dapat mencegah terjadinya transaksi berulang yang beritikad tidak baik," ujarnya.

Sementara itu, implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) juga terus menunjukkan tren positif. Hingga Juni 2026, ATR/BPN telah menerbitkan lebih dari 5,7 juta HT-El dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun serta didukung oleh 4.540 mitra kreditur.

Nilai transaksi HT-El pun terus meningkat. Sepanjang 2025 nilainya tercatat mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah menyentuh Rp409,78 triliun.

"Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi HT bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjaga kesinambungan ekosistem kredit, kepastian jaminan, serta kepercayaan perbankan dan masyarakat terhadap produk pertanahan elektronik," jelas Dalu.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra mengapresiasi langkah transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN. Ia berharap penyederhanaan tujuh layanan prioritas mampu memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan sekaligus mendukung iklim investasi nasional.

"Hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah sengketa, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bahtra.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait