Terlanjur Berdiri, 3 Bangunan Dapur MBG Trenggalek Tidak Sesuai Pemanfaatan Ruang

DPUPR Trenggalek menemukan tiga SPPG belum sesuai KKPR. Beberapa lokasi berkaitan dengan LSD, LP2B, sempadan sungai, dan irigasi.

Terlanjur Berdiri, 3 Bangunan Dapur MBG Trenggalek Tidak Sesuai Pemanfaatan Ruang

Dinas PUPR Trenggalek temukan dapur MBG tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • DPUPR Trenggalek menemukan tiga SPPG belum sesuai dengan tata ruang.
  • Beberapa lokasi berkaitan dengan LSD, LP2B, sempadan sungai, dan irigasi.
  • SPPG yang masuk LSD membutuhkan persetujuan Kementerian ATR/BPN sebelum proses KKPR dilanjutkan.

TRENGGALEK - Tiga bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG di Kabupaten Trenggalek belum sesuai dengan tata ruang berdasarkan hasil verifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek.

Temuan tersebut diketahui setelah DPUPR melakukan verifikasi terhadap pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sejumlah SPPG di Kabupaten Trenggalek.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan DPUPR Kabupaten Trenggalek, Wahyudi Argo Trisno, mengatakan pengajuan KKPR SPPG dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk melalui mekanisme penilaian pernyataan mandiri.

Advertisement

"Untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG memang sudah ada yang mengajukan terkait di Online Single Submission (OSS), dan penilaian pernyataan mandiri," katanya.

Argo menjelaskan, terdapat tiga pengajuan melalui OSS RBA yang dokumen kesesuaian tata ruangnya telah terbit dan dinyatakan sesuai. Sementara itu, dari 14 permohonan yang telah diverifikasi DPUPR, ditemukan tiga lokasi yang pola ruangnya belum sesuai.

"Memang di kami untuk yang OSS RBA itu ada tiga, dan itu sudah keluar sudah terbit untuk kesesuaian tata ruangnya kebetulan sesuai," ujarnya.

"Kemudian yang 14 itu sudah kami verifikasi, terus memang ada 3 yang pola ruangnya belum sesuai, dan ada juga yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," lanjutnya.

Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan pola ruang pada lokasi yang diajukan. Wahyudi menyebut terdapat lokasi yang berkaitan dengan sempadan sungai dan irigasi.

"Ketidaksesuaian itu ya pola ruang itu tadi, ada sempadan sungai dan irigasi kalau ndak salah, kalau di kami yang tidak sesuai tidak berani, terus terang aja kami sesuai prosedur," jelasnya.

Selain persoalan pola ruang, DPUPR juga menemukan adanya lokasi yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Untuk lokasi yang masuk LSD, prosesnya tidak bisa langsung dilanjutkan oleh DPUPR. Pemohon harus mendapatkan persetujuan terkait pengeluaran lokasi tersebut dari LSD melalui Kementerian ATR/BPN.

"Kalaupun yang LSD harus ada persetujuan sendiri terkait pengeluaran dari LSD di Kementerian ATR/BPN," katanya.

Pihaknya menjelaskan, DPUPR melakukan penilaian kesesuaian tata ruang berdasarkan sejumlah data dan ketentuan. Di antaranya pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), LSD, LP2B, serta kawasan hutan.

"Kalau kami kan ndak tau, kewenangan dari mereka, yang jelas kami ada permohonan di lokasi yang ada koordinat dan nanti kami kemungkinan survei ke sana setelah itu deklinasi," ujarnya.

"Penilaian kami kan ada macam-macam, mulai dari pola Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terus dari LSD, terus dari LP2B dan kawasan hutan, dari data yang mereka mohonkan itu akan di verifikasi," lanjut Argo.

Ia menegaskan, DPUPR tidak akan menerbitkan kesesuaian tata ruang apabila persyaratan yang berkaitan dengan kewenangan instansi lain belum terpenuhi.

"Yang jelas kami tidak berani mengeluarkan kesesuaian dengan tata ruang, seperti LSD kalau sudah dikeluarkan ya baru kami bisa memproses lagi," tegasnya.

Sementara itu, untuk pengajuan melalui OSS, mekanisme penerbitan dokumen kesesuaian tata ruang juga berkaitan dengan nilai modal usaha yang diajukan. Wahyudi menjelaskan, pemohon dengan modal di bawah Rp1 miliar dapat melalui mekanisme penilaian mandiri yang diterbitkan secara otomatis oleh OSS.

"Dari kami itu yang jelas dari pemohon dari OSS tadi sesuai dengan terhadap modal, kalau modal dibawah 1 M itu penilaian mandiri, karena terbitnya secara otomatis dari OSS tadi, lalu kami verifikasi dari data tersebut baru nanti kami keluarkan sesuai atau tidak," kata dia. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait