Lahan Sawah Indonesia Terus Menyusut, ATR/BPN Kejar Target 87 Persen Masuk LP2B pada 2029
ATR/BPN menargetkan 87 persen lahan baku sawah masuk LP2B pada 2029. Langkah ini dilakukan untuk menekan alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
02 Jul 2026 • 20:45 WIB
Kementerian ATR/BPN Paparkan Lahan Sawah semakin menyusut. KBRT/Kementerian ATR/BPN
Ringkasan
- Indonesia kehilangan 60-80 ribu hektare lahan sawah setiap tahun akibat alih fungsi.
- ATR/BPN menargetkan 87 persen lahan baku sawah menjadi LP2B pada 2029.
- Sebanyak 20 pemerintah daerah mulai mengajukan penetapan LP2B setelah terbitnya surat edaran bersama.
TRENGGALEK - Laju penyusutan lahan sawah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Setiap hari, ratusan hektare sawah beralih fungsi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, target swasembada pangan dinilai bakal semakin sulit diwujudkan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah kini mendorong pemerintah daerah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar sawah produktif memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan penyusutan lahan sawah di Indonesia masih berada di kisaran 60 ribu hingga 80 ribu hektare per tahun. Angka itu setara sekitar 165 hingga 220 hektare setiap hari.
Advertisement
"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," ujar Ossy dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026 di Lemhannas RI.
Menurut Ossy, menjaga sawah tidak cukup hanya melalui regulasi. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan hingga tingkat daerah agar alih fungsi lahan bisa dikendalikan.
Karena itu, ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN, serta Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan tersebut, gubernur diminta memastikan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B sebelum diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.
"Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang," kata Ossy.
Ia menyebut langkah tersebut mulai mendapat respons positif dari pemerintah daerah. Tidak lama setelah aturan diterbitkan, puluhan daerah langsung mengajukan penetapan LP2B.
"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ujarnya.
Ossy berharap semakin banyak daerah menetapkan kawasan LP2B sehingga lahan sawah produktif memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," tegasnya.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang digelar Lemhannas RI. Seminar mengangkat tema Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian, dan Human Capital dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik Global.
Selain Wamen ATR/BPN, sesi panel juga menghadirkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
7 Layanan Prioritas ATR/BPN Kini Tangani 78 Persen Permohonan, Digitalisasi Jadi Andalan
Luas Tanah di Sertifikat Berbeda dengan Letter C? ATR/BPN: Tak Selalu Jadi Masalah