Trenggalek Kejar Target Sawah Dilindungi, Lahan Berizin Tak Masuk Skema LP2B

Pemkab dan Kantor Pertanahan Trenggalek menyelaraskan data untuk memenuhi target 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi LP2B demi menjaga ketahanan pangan.

Trenggalek Kejar Target Sawah Dilindungi, Lahan Berizin Tak Masuk Skema LP2B

Kantor pertanahan membahas soal lahan bersama pemkab trenggalek. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pemkab Trenggalek dan Kantor Pertanahan menyelaraskan data penetapan LP2B.
  • Target 87 persen Lahan Baku Sawah akan diajukan menjadi kawasan pertanian yang dilindungi.
  • Lahan yang telah berizin atau memiliki peruntukan nonpertanian diusulkan tidak masuk LP2B.

Kabar Trenggalek – Upaya melindungi sawah produktif di Kabupaten Trenggalek terus dipercepat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mulai menyamakan data sebelum pengajuan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke pemerintah pusat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Selasa (09/06/2026). Salah satu target yang dibahas ialah pemenuhan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai kawasan LP2B.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa pemenuhan target tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah.

Advertisement

"Dalam pembahasan itu, Kantor Pertanahan juga memberikan sejumlah masukan agar penetapan LP2B tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan," ujarnya. 

Bidang tanah yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik (HM) dengan peruntukan nonpertanian, lokasi yang telah mengantongi perizinan, hingga kawasan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di dalam wilayah Lahan Baku Sawah diusulkan tidak dimasukkan ke dalam kawasan LP2B.

Selain itu, Kantor Pertanahan Trenggalek menyatakan siap mendukung proses penyusunan LP2B melalui penyediaan data pertanahan yang dibutuhkan pemerintah daerah.

"Dari hasil rapat, peserta menyepakati data yang telah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek. Data tersebut selanjutnya akan diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan penetapan LP2B," papar dia. 

Melalui proses ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di Trenggalek dapat berjalan lebih optimal sehingga keberlanjutan produksi pangan tetap terjaga pada masa mendatang.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait