Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kasus Guru Trenggalek Dipukul Anak Pejabat, Siswi N Belum Diterima Sekolah Baru

Siswi SMPN 1 Trenggalek yang terlibat kasus pemukulan guru belum mendapatkan sekolah baru karena proses pindah ke Ponorogo masih menunggu koordinasi resmi.

  • 09 Nov 2025 10:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Siswi N belum diterima di sekolah baru di Ponorogo.
    • Kepala SMPN 1 Trenggalek pastikan hak belajar N tetap dijamin.

    KBRT – Setelah kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek melibatkan anak seorang pejabat daerah, kini muncul persoalan baru. Hampir sepekan pascainsiden, nasib pendidikan siswi berinisial N yang menjadi pemicu kejadian itu belum menemukan kepastian.

    Keluarga N dikabarkan telah mengajukan permohonan pindah sekolah ke salah satu SMP di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Namun, prosesnya belum bisa terlaksana karena pihak sekolah tujuan masih menunggu koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan setempat.

    Akibatnya, status N masih tercatat sebagai peserta didik aktif di SMPN 1 Trenggalek, meskipun ia belum kembali mengikuti kegiatan belajar sejak kasus pemukulan terhadap guru Seni Budaya, Eko Prayitno, ramai diberitakan publik.

    “Sampai hari ini, siswi yang bersangkutan belum mendapat sekolah baru. Orang tuanya sudah mengajukan permohonan pindah, tapi hingga Jumat (7/11/2025) belum ada kabar lanjutan,” kata Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, saat ditemui wartawan.

    Amir menambahkan, perpindahan N ke Ponorogo diupayakan agar ia bisa belajar di lingkungan baru. Namun, sekolah yang dituju belum dapat langsung menerima karena perlu menunggu persetujuan resmi dari dinas pendidikan kabupaten.

    “Sekolah di Ngrayun masih menunggu koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo. Karena ini lintas kabupaten, kami harus mengikuti prosedur resmi,” jelasnya.

    Di tengah proses tersebut, beredar kabar bahwa sekolah tujuan menolak permohonan pindah N secara halus. Namun, Amir enggan mengomentari isu tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah hanya berfokus pada hak belajar siswa, bukan pada persoalan hukum yang melibatkan keluarganya.

    “Kalau nanti N tidak jadi pindah dan tetap di SMPN 1 Trenggalek, kami siap menerimanya. Bagaimanapun, dia tetap anak yang berhak mendapatkan pendidikan,” tegas Amir.

    Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa perpindahan siswa antar sekolah harus melalui sejumlah tahapan administrasi. Salah satunya, sekolah penerima wajib mengeluarkan surat kesediaan sebelum data siswa dilepas dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

    “Kalau sekolah tujuan sudah siap, kami akan langsung memproses dan melepas datanya dari Dapodik. Tapi kalau belum, statusnya tetap siswa kami,” ujarnya.

    Kasus ini bermula saat guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menegur N karena kedapatan menggunakan ponsel di kelas. 

    Teguran itu memicu amarah keluarga N. Beberapa saat kemudian, kakak N bernama Awang Krisna Aji Pratama datang ke rumah guru tersebut dan melakukan pemukulan di depan istri serta anak korban.

    Polisi kemudian menetapkan Awang sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    Kasus ini tak hanya menyorot kekerasan terhadap tenaga pendidik, tetapi juga menimbulkan dampak panjang pada hak belajar siswa dan sistem administrasi pendidikan lintas daerah.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz