KBRT – Polres Trenggalek mengamankan sembilan orang pelaku pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Munjungan. Dari jumlah itu, enam pelaku masih berstatus anak-anak.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Widiantoro, menjelaskan kasus tersebut akan dirilis resmi pada Selasa (30/09/2025).
“Pelaku terdiri dari enam anak dan tiga orang dewasa. Mereka beraksi mencuri kotak amal di sejumlah masjid wilayah Munjungan,” kata Widiantoro.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (07/09/2025) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka AS mengajak rombongan untuk mencuri kotak amal. Dari warung kopi di Dusun Karangtuo, Desa Masaran, mereka berangkat tengah malam menggunakan empat unit sepeda motor.
Sesampainya di Masjid Thoriqul Huda, Dusun Karangtuo, dua orang pelaku yakni HM dan ZAM turun mengambil kotak amal, sementara yang lain berjaga di atas motor. Kotak amal kemudian dibawa dengan sepeda motor ke jembatan gantung Karangtuo.
“Di lokasi itu, kotak amal dibuka menggunakan linggis. Dari dalamnya mereka mendapatkan uang Rp2,6 juta yang kemudian dibagi oleh tersangka AS,” terang Widiantoro.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kotak amal, dua linggis, pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai Rp200 ribu, serta empat unit sepeda motor: Yamaha Vixion, Honda Tiger, Honda Beat, dan Honda Vario.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri