Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Komplotan Maling Kotak Amal di Munjungan Ketangkap, 6 Orang Pelaku Anak dan 3 Dewasa

Polres Trenggalek mengungkap pencurian kotak amal di Munjungan. Enam anak dan tiga orang dewasa ditetapkan tersangka.

  • 30 Sep 2025 14:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Polres Trenggalek tangkap 9 pelaku maling kotak amal di Munjungan
    • Enam pelaku masih berusia anak-anak, tiga lainnya dewasa
    • Uang Rp2,6 juta hasil curian dibagi lalu kotak amal ditinggalkan kosong

    KBRT – Polres Trenggalek mengamankan sembilan orang pelaku pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Munjungan. Dari jumlah itu, enam pelaku masih berstatus anak-anak.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Widiantoro, menjelaskan kasus tersebut akan dirilis resmi pada Selasa (30/09/2025).

    “Pelaku terdiri dari enam anak dan tiga orang dewasa. Mereka beraksi mencuri kotak amal di sejumlah masjid wilayah Munjungan,” kata Widiantoro.

    Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (07/09/2025) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka AS mengajak rombongan untuk mencuri kotak amal. Dari warung kopi di Dusun Karangtuo, Desa Masaran, mereka berangkat tengah malam menggunakan empat unit sepeda motor.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Sesampainya di Masjid Thoriqul Huda, Dusun Karangtuo, dua orang pelaku yakni HM dan ZAM turun mengambil kotak amal, sementara yang lain berjaga di atas motor. Kotak amal kemudian dibawa dengan sepeda motor ke jembatan gantung Karangtuo.

    “Di lokasi itu, kotak amal dibuka menggunakan linggis. Dari dalamnya mereka mendapatkan uang Rp2,6 juta yang kemudian dibagi oleh tersangka AS,” terang Widiantoro.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kotak amal, dua linggis, pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai Rp200 ribu, serta empat unit sepeda motor: Yamaha Vixion, Honda Tiger, Honda Beat, dan Honda Vario.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri