Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan Pondok Pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya. Polisi mengantongi bukti kuat yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana.
Namun, saat hendak dijebloskan ke penjara, tersangka tiba-tiba mengaku sakit dan mengalami lemas.
Pantauan Kabar Trenggalek, sekitar pukul 22.03 WIB, Selasa (01/10/2024), tersangka ditandu menuju ambulans, kemudian dibawa keluar untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Dalam wawancara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menerangkan, S (inisial) menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sejak Pukul 10.00 WIB.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.
Lanjutnya, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan objektif dan kedua adalah alasan subjektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak,” tegasnya.
Dalam penetapan status tersangka dugaan mencabuli santriwati sampai hamil, Zainul mengantongi lebih dari dua alat bukti. Kemudian juga memanggil 6 saksi sebagai petunjuk.
“Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” ujarnya.
Kasus dugaan menghamili santriwati ini mendapat perhatian publik. Sebelumnya warga pernah menggeruduk Ponpes di Desa Sugihan dan balai desa setempat untuk mencari tersangka .
Editor:Danu S