Mau Dijebloskan Penjara, Pengasuh Ponpes di Kampak yang Diduga Cabuli Santri Mendadak Sakit!
Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan Pondok Pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya. Polisi mengantongi bukti kuat yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana.Namun, saat hendak dijebloskan ke penjara, tersangka tiba-tiba mengaku sakit dan mengalami lemas. Pantauan Kabar Trenggalek, sekitar pukul 22.03 WIB, Selasa (0...
01 Oct 2024 • 23:10 WIB
Saat hendak ditahan, pengasuh pondok pesantren di Kampak, Trenggalek ini mendadak sakit pada Selasa (01/10/2024) malam. (foto Zamzuri - Kabar Trenggalek)
Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan Pondok Pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya. Polisi mengantongi bukti kuat yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana.
Namun, saat hendak dijebloskan ke penjara, tersangka tiba-tiba mengaku sakit dan mengalami lemas.
Pantauan Kabar Trenggalek, sekitar pukul 22.03 WIB, Selasa (01/10/2024), tersangka ditandu menuju ambulans, kemudian dibawa keluar untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Advertisement
Dalam wawancara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menerangkan, S (inisial) menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sejak Pukul 10.00 WIB.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.
Lanjutnya, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan objektif dan kedua adalah alasan subjektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak,” tegasnya.
Dalam penetapan status tersangka dugaan mencabuli santriwati sampai hamil, Zainul mengantongi lebih dari dua alat bukti. Kemudian juga memanggil 6 saksi sebagai petunjuk.
“Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” ujarnya.
Kasus dugaan menghamili santriwati ini mendapat perhatian publik. Sebelumnya warga pernah menggeruduk Ponpes di Desa Sugihan dan balai desa setempat untuk mencari tersangka .
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Motif Bejat Kiai Cabul Karangan Terungkap! Gunakan Dalil Agama untuk Aksi Cabul
Tersangka Pimpinan Ponpes Kampak Resmi Dijebloskan Penjara, Pasca Mendadak Sakit
Pencabutan Izin Ponpes Supar Lambat, Kemenag Trenggalek Pasrah Nunggu Surat Balasan
Terdakwa Imam Syafii Bayar Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Trenggalek
Balik Kucing Tak Jadi Banding, Supar Terima Dipenjara 14 Tahun