Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti
Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan Pondok Pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek
Press ESC to close
Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti
Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan Pondok Pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek