2 artikel dengan tag ini
Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti memiliki motif tindakan asusila yang bejat. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia menggunakan dalil agama sebagai alat untuk melancarkan aksi pencabulannya.Dalil agama tersebut disampaikan untuk meyakinkan korban agar menuruti kehendaknya. Masduki bahkan menegaskan dominasi atas korban dengan meng...
Muh. Zamzuri
Polres Trenggalek menetapkan S, pimpinan Pondok Pesantren Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka pencabulan terhadap santrinya. Polisi mengantongi bukti kuat yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana.Namun, saat hendak dijebloskan ke penjara, tersangka tiba-tiba mengaku sakit dan mengalami lemas. Pantauan Kabar Trenggalek, sekitar pukul 22.03 WIB, Selasa (0...