KBRT – UIN Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai bagian dari rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Prajna Paramita, Selasa (02/12/2025), dan diikuti sivitas akademika serta perwakilan satgas dari sejumlah perguruan tinggi.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN SATU, Dr. Rohmawati, M.A., menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat akses pelaporan bagi korban kekerasan seksual.
“Kami menggunakan link bantuan guna menampung aduan serta memudahkan korban dalam proses pelaporan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran warga kampus dalam mengenali dan mencegah kekerasan seksual.
“Para mahasiswa, dan civitas akademik belum terlalu aware dengan permasalahan seperti ini,” imbuhnya.

Acara dibuka oleh Rektor UIN SATU Tulungagung, Prof. Dr. Abd Aziz, M.Pd.I., dan dihadiri jajaran pimpinan rektorat, wakil dekan, koordinator prodi, mahasiswa, serta tamu undangan dari Satgas UBHI dan Satgas UIN Kediri.
Materi inti disampaikan oleh Muhammad Aziiz Sukma Wardana, S.Tr.Kes., M.M., dari Satgas PPKS Universitas Airlangga Surabaya.
Dalam sambutannya, Rektor Abd Aziz menegaskan pentingnya respon cepat dan mitigasi kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Permasalahan ini sudah ada sejak lama sehingga dewasa ini memerlukan respon tanggap akan kekerasan seksual utamanya dalam lingkungan perguruan tinggi, dalam fitrahnya manusia haruslah saling menjaga dan melindungi, sehingga terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dapat menjadi mitigasi dan kesadaran untuk warga perguruan tinggi khususnya,” ucapnya.
Pemateri Aziiz Sukma memaparkan mekanisme pelaporan, penanganan, hingga pemulihan korban sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Peraturan Mendikbudristek Nomer 55 Tahun 2024, menguraikan, mekanisme pelaporan, penangannan, dan pemulihan bagi korban kekerasan. Perguruan tinggi diwajibkan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi bagi pelaku juga diatur dalam beberapa regulasi.
“Para pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dapat dijerat dengan pasal berlapis pada PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 sanksi administrasi dan juga UU No. 12 Tahun 2022,” imbuhnya.
Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan mereka dalam seluruh rangkaian materi, mulai dari pengenalan bentuk-bentuk kekerasan seksual hingga cara mencegah dan menangani kasus di lingkungan kampus.
Melalui kegiatan ini, Satgas PPKS UIN SATU berharap upaya pencegahan dan penanganan dapat semakin kuat serta mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk saling melindungi di dunia pendidikan tinggi.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor: Zamz















