KBRT – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek resmi menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, mengatakan proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan persangkaan Pasal 351 KUHP,” ujar Eko Widiantoro.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore (03/11/2025), sementara penahanan dimulai sejak Senin malam dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan kami lakukan mulai tadi malam sampai 20 hari ke depan, penetapan tersangka kemarin sore,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi serta menyita beberapa barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban serta satu unit telepon genggam.
“Untuk saksi sudah kami periksa empat orang saksi. Barang buktinya, pakaian yang digunakan pelaku dan korban, handphone,” jelasnya.
Eko menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk menjelaskan situasi sebenarnya.
“Untuk kejadiannya bahwa pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban, korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan,” kata Eko.
Motif kekerasan tersebut, lanjutnya, dipicu oleh laporan keluarga pelaku terkait penyitaan ponsel siswa oleh guru.
“Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan HP,” ujar Eko.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama kalangan pendidik, karena dianggap mencoreng dunia pendidikan dan hubungan antara guru serta orang tua siswa.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz














