Tanpa Banding, Hukuman 6 Bulan untuk Pelaku Penganiayaan Guru di Trenggalek Sah Berlaku

Perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berkekuatan hukum tetap. Terdakwa divonis 6 bulan penjara dan segera dieksekusi jaksa.

Tanpa Banding, Hukuman 6 Bulan untuk Pelaku Penganiayaan Guru di Trenggalek Sah Berlaku

Kasus hukum kriminal awang penganiaya guru trenggalek resmi inkrah. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek resmi inkrah.
  • Terdakwa divonis 6 bulan penjara tanpa banding dari jaksa maupun terdakwa.
  • Sisa masa pidana diperkirakan 1–2 bulan karena sudah menjalani tahanan sejak November.

KBRT - Kasus penganiayaan terhadap guru di SMPN 1 Trenggalek akhirnya benar-benar selesai di meja hijau. Putusan enam bulan penjara terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama kini berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, memastikan perkara tersebut sudah inkrah.

"Sudah inkrah karena tidak ada upaya hukum baik dari terdakwa maupun JPU. Oleh karena itu bisa langsung dieksekusi jaksa," kata Ginting, Senin (23/02/2026).

Advertisement

Dengan status tersebut, jaksa tinggal melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan majelis hakim.

Sikap serupa disampaikan Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, menyebut jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

"Dikarenakan semua putusan sudah memenuhi tuntutan JPU sehingga tidak banding," kata Hendryko.

Vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek membacakan putusan tersebut pada Selasa (10/02/2026).

Meski divonis enam bulan, Awang tidak menjalani masa pidana penuh dari nol. Ia telah ditahan sejak November, sehingga masa tahanan itu diperhitungkan dalam putusan.

"Karena dipotong masa tahanan lebih kurang (menjalani pidana) 1-2 bulan," ucapnya.

Artinya, sisa masa pidana yang harus dijalani terdakwa diperkirakan sekitar satu hingga dua bulan ke depan.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyatakan menerima hasil persidangan. Meski vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, pihaknya menilai putusan tersebut adil.

"Apa yang diputuskan oleh hakim adalah putusan yang cerdas, jernih, objektif, transparan, dan menurut kami mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Heru.

Ia juga menegaskan terdakwa telah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum usai sidang dan sepakat untuk menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan ini," ujar dia.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait