Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kasus Guru Dianiaya, SMPN 1 Trenggalek Pastikan HP Siswa Disimpan Aman

SMPN 1 Trenggalek memastikan ponsel siswa yang diamankan guru dalam kasus pemukulan disimpan aman dan sesuai aturan tata tertib sekolah.

  • 04 Nov 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • SMPN 1 Trenggalek pastikan ponsel siswa diamankan dalam kondisi baik.
    • Pengembalian ponsel dilakukan melalui koordinasi dan pemanggilan wali murid.
    • Penggunaan HP di sekolah wajib izin guru dan diketahui orang tua.

    KBRT Pihak SMPN 1 Trenggalek memastikan bahwa ponsel milik siswa yang diamankan guru dalam insiden pemukulan terhadap guru Seni Budaya, Eko Prayitno, masih disimpan dengan aman oleh pihak sekolah.

    Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Trenggalek, Muji Hartanto, menegaskan bahwa ponsel tersebut diamankan sesuai dengan peraturan sekolah yang berlaku dan akan dikembalikan kepada siswa melalui pemanggilan wali murid.

    “HP memang sementara saya simpan di sekolah dan kondisinya sangat baik, jadi tidak ada istilah luka sedikitpun tidak ada,” kata Muji.

    Ia menjelaskan, setiap kali ada pelanggaran penggunaan ponsel oleh peserta didik, perangkat tersebut akan diamankan oleh guru mata pelajaran kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan untuk disimpan.

    Prosedur pengembalian ponsel dilakukan setelah koordinasi antara Wakasek Kesiswaan, guru Bimbingan Konseling (BK), dan wali kelas, dengan melibatkan wali murid.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Nanti setelah melalui koordinasi, HP itu juga dikembalikan ke anak. Karena HP di SMP Negeri 1 Trenggalek juga digunakan setiap pagi untuk kegiatan kurikuler,” ujarnya.

    Muji juga menunjukkan dokumen tata tertib sekolah yang mengatur secara rinci penggunaan ponsel oleh peserta didik. Ia menyebut, penggunaan ponsel di lingkungan sekolah hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari guru mata pelajaran yang bersangkutan.

    “Apabila mau menggunakan HP, anak-anak harus mendapatkan nota persetujuan dari bapak ibu guru pengajar bahwa benar-benar digunakan untuk sumber belajar. Peraturan ini juga sudah diketahui orang tua murid karena sosialisasinya dilakukan saat awal masuk sekolah, disertai penandatanganan surat pernyataan,” tuturnya.

    Selain ponsel milik siswa berinisial N yang diamankan, Muji menambahkan bahwa pengamanan ponsel sudah sering dilakukan terhadap siswa yang melanggar aturan serupa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan ketertiban di sekolah.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz