Cek Jadwal Pencairan THR dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2022
Kabar Trenggalek - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, masyarakat para pegawai negeri sipil (PNS) menanti untuk mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 PNS. Berikut jadwal pencairan THR dan besaran gaji ke-13 PNS 2022. THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan baik oleh instansi pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun pihak swasta. Pembagian THR ini yaitu berupa uang,...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 01:28 WIB
Kabar Trenggalek - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, masyarakat para pegawai negeri sipil (PNS) menanti untuk mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 PNS. Berikut jadwal pencairan THR dan besaran gaji ke-13 PNS 2022.
THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan baik oleh instansi pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun pihak swasta.
Pembagian THR ini yaitu berupa uang, yang harus dibayarkan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, ada bocoran terkait jadwal pembagian THR PNS. Bocoran itu termuat di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2022.
Jadwal pembagian THR PNS 2022 yaitu akan diberikan dua minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.
Pembayaran THR PNS 2022 diatur dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2022.
Kemudian, untuk gaji ke-13 PNS akan cair pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli 2022.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran pasti THR PNS tahun 2022 maupun gaji ke-13. Jumlah THR PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangannya.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS 2022:
Golongan I- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Artikel Terkait
Ekonomi
10 Sep 2021
Masalah Bansos, Kini Warga Bisa Lakukan Usul dan Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
Ekonomi
05 Jan 2024
Bantuan UMKM Trenggalek Belum Berdampak Signifikan terhadap Turunnya Pendapatan Pedagang
Ekonomi
05 Jan 2024