Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Resmi Cair Hari Ini, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2022

Kabar Trenggalek - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, masyarakat para pegawai negeri sipil (PNS) menanti untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS. Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2022.Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, THR dan Gaji ke-13 PNS menjadi wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan. Khususnya, dalam dua tahun, ASN telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat serta upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.Sri Mulyani menyampaikan, THR PNS resmi bisa dicairkan mulai hari ini, Senin 18 April 2022. Jika syarat administrasi telah terpenuhi, maka THR akan masuk ke rekening PNS pada H-10 lebaran Hari Raya Idul Fitri."Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/04/2022).Sri Mulyani, menyebutkan, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021. Tahun ini ada tambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja."Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum," jelas Sri Mulyani.Sri Mulyani mengatakan, instansi Pemda yang mengelola PNS daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Hal itu dikarenakan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS di pemerintah pusat dan daerah."Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," terang Sri Mulyani.Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2022:
  • PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja).
  • Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan).

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *