Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Jelang Pembagian THR, Cek Lokasi Resminya

Kabar Trenggalek - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker). Oleh karena itu, Kemnaker siapkan posko pengaduan jelang pembagian THR, Rabu (06/04/2022).Penetapan posko pengaduan jelang pembagian THR itu sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja.Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar.Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.Anwar menjelaskan, ketentuan THR tahun ini akan berlaku sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.Menurut Anwar, masalah yang dikhawatirkan pengusaha adalah belum siapnya atau belum stabilnya kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat didiskusikan.“Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, harapannya semoga sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” jelas Anwar.Anwar mengatakan surat edaran mengenai pembayaran THR akan segera dirilis pada pekan ini.“Secepatnya, kami menunggu waktu untuk bisa kita keluarkan, semoga dalam minggu ini,” ujarnya.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa THR 2021 masih ada yang belum dibayar hingga saat ini. Dia meminta untuk kementerian terkait agar dapat mengawasi secara ketat penyaluran THR.“Pada 2021 ada sekitar 36 ribu anggota kami yang bermasalah terkait THR, ada yang dicicil, hanya diberikan sebagian, bahkan tidak dapat sama sekali karena ketidakmampuan perusahaan. Ada juga yang sampai sekarang belum dibayar,” kata Ristadi.Sementara itu, pada 2020 di kala pandemi baru menghampiri Indonesia, sekitar 55 ribu dari 237 ribu anggota KSPN memiliki kendala terkait THR.