Jokowi Bolehkan Mudik Hari Raya Idhul Fitri 2022, Ini Syaratnya
Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi bolehkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Hari Raya Idhul Fitri 2022, Jumat (25/03/2022).Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan resminya di YouTube sekretariat presiden, Rabu (23/03/2022). Namun, dalam keterangannya itu Jokowi memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik."Untuk mudik hari raya, kami persilahkan dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dan 1 kali booster dan menerapkan protokol kesehatan," terang Jokowi.Jokowi mengatakan, situasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia sudah membaik. Sehingga, masyarakat juga dapat menjalankan shalat tarawih berjemaah."Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadhan," katanya."Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyampaikan secara resmi soal dihapusnya syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.Meski demikian, Jokowi menyebut pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR ketika tiba di Tanah Air."Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow